Perlindungan Hukum bagi Saksi, Korban atau Tersangka

BELAJAR DAN BERJUANG UNTUK MENDAPAT KEADILAN tentang PERLINDUNGAN HUKUM bagi SAKSI, KORBAN & TERSANGKA

1. Pejuang Keadilan adalah Seseorang Atau Sekelompok Orang Yang Berjuang Untuk Mendapatkan Keadilan
pertimbangan Pejuang Keadilan adalah Apakah Kemenangan Dan Keadilan Adalah Hal Yang Sama ?

2. Dasar PERLINDUNGAN HUKUM di Indonesia adalah UUD NRI 1945
– Pemenuhan Kewajiban untuk mendapatkan Hak
– Pasal 1 (3) Negara Indonesia adalah negara hukum.
– Pasal 27 (1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
– Pasal 28D (1) Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Pasal 28I (1) Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak untuk kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dihadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.

3. SAKSI
– UU HAP PASAL 1
– (26) Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
– (27) Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu.
– Pasal 185
(1) Keterangan saksi sebagai alat bukti ialah apa yang saksi nyatakan di sidang pengadilan.
(2) Keterangan seorang saksi saja tidak cukup untuk membuktikan bahwa terdakwa bersalah terhadap perbuatan yang didakwakan kepadanya.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak berlaku apabila disertai dengan suatu alat bukti yang sah lainnya.
(4) Keterangan beberapa saksi yang berdiri sendiri-sendiri tentang suatu kejadian atau keadaan dapat digunakan sebagai suatu alat bukti yang sah apabila keterangan saksi itu ada hubungannya satu dengan yang lain sedemikian rupa, sehingga dapat membenarkan adanya suatu kejadian atau keadaan tertentu.
(7) Keterangan dari saksi yang tidak disumpah meskipun sesuai satu dengan yang lain, tidak merupakan alat bukti, namun apabila keterangan itu sesuai dengan keterangan dari saksi yang disumpah dapat dipergunakan sebagai tambahan alat bukti sah yang lain.
– MACAM2 SAKSI
Saksi a charge atau saksi yang memberatkan terdakwa adalah saksi yang dipilih dan diajukan oleh penuntut umum dengan keterangan atau kesaksian yang diberikan akan memberatkan terdakwa.
Saksi a de charge atau saksi yang meringankan terdakwa adalah saksi yang dipilih atau diajukan oleh penuntut umum atau terdakwa atau penasihat hukum yang mana keterangan atau kesaksian yang diberikan akan meringankan terdakwa.
Saksi ahli adalah saksi yang memiliki pengetahuan dan keahlian khusus mengenai sesuatu yang menjadi sengketa dan memberikan penjelasan dan bahan baru bagi hakim dalam memutuskan perkara.
Saksi korban adalah korban yang disebut sebagai saksi karena status korban di pengadilan sebagai (saksi) yang kebetulan mendengar, melihat, dan mengalami sendiri peristiwa tersebut.
Saksi de auditu atau saksi hearsay adalah keterangan seorang saksi yang hanya mendengar dari orang lain. Saksi jenis ini bukanlah alat bukti yang sah, namun keterangannya perlu didengar hakim untuk memperkuat keyakinan.
Saksi mahkota atau crown witness adalah saksi yang berasal dari salah seorang tersangka atau terdakwa lain yang bersama melakukan perbuatan pidana. Saksi jenis ini umumnya ditarik sebagai saksi kunci untuk mengungkap pelaku-pelaku lain dengan iming-iming pengurangan ancaman hukuman.
Saksi pelapor atau whistleblower adalah orang yang melihat, mendengar, mengalami, atau terkait dengan tindak pidana kemudian melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada penyidik atau penyelidik.
Saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator adalah saksi yang merupakan pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana dengan memberikan informasi kepada aparat penegak hukum dan memberikan kesaksian dalam proses peradilan.
– Saksi pelapor atau whistleblower
Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2011.
whistleblower adalah pihak yang mengetahui dan melaporkan tindak pidana tertentu dan bukan merupakan bagian dari pelaku kejahatan yang dilaporkannya. Tindak pidana tertentu yang dimaksud seperti korupsi, terorisme, narkotika, pencucian uang, perdagangan orang, maupun tindak pidana terorganisir yang lain.
– Study Kasus 1
Kasus yang Pertama adalah Stanley Ering, ia di penjara karena mengadukan dugaan korupsi di kasus Universitas Negeri Manado (unima) ke kejaksan Tinggi Sulawesi Utara dan KPK pada tahun 2011. Ia membuka kasus dugaan korupsi yang dilakukan Philotus (Rektor Unima). Philotus kemudian melaporkan balik Stanley ke Polda Sulut pada 17 februari 2011 dan kemudian di dakwa dengan pasal 311 KUHP. Pada Tanggal 8 Maret 2012 ia di putus bersalah dan Pada Tanggal 23 Juli 2013 Hakim Kasasi tetap menghukum Stanley 5 Bulan penjara. Saat ini ia sedang menunggu perintah eksekusi penjara dan kembali di tuduh melakukan pencemaran nama baik berdasarkan Pasal 27 (3) UU ITE.
– study kasus 2
Kasus yang kedua adalah Daud Ndakularak seorang pelapor Korupsi asal Waingapu, NTT. Daud Ndakularak, sejak tahun 2010 berdasarkan keputusan LPSK No:R-182/I.4/LPSK/03/2010 merupakan terlindung dalam posisinya sebagai pelapor tindak pidana kasus Korupsi di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Republik Indonesia. Ia adalah pelapor yang beritikad baik dalam perkara tindak pidana pengelolaan dana kas APBD Kabupaten Sumba Timur TA 2005-2006 yang proses penyidikannya telah ditangani oleh kepolisian Resor Sumba Timur dan telah di putus oleh Pengadilan Tipikor Kupang. Namun naas, karena statusnya sebagai pelapor Korupsi, saudara Daud Ndakularak mendapatkan serangan pembalasan. Tindak Pidana Korupsi yang dilaporkannya justru membuat ia dijadikan tersangka Saat ini Daud sudah ditahan di Kupang sejak 14 Agustus 2017.
– Saksi pelaku atau justice collaborator
Kasus suap red notice Djoko Tjandra : JC Tommy Sumardi dituntut denda sebesar Rp100 juta subsider 6 bulan pidana badan,
Kasus penggelapan pajak Asian Agri Group : mantan karyawan PT Asian Agri, Vincentius Amin Sutanto mendapatkan pembebasan bersyarat sebagai penghargaan atas jasanya mengungkap kejahatan pajak PT Asian Agri.
Kasus korupsi pengadaan e-KTP : tiga terdakwa yang menjadi justice collaborator. Sugiharto; Irman; Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia : Agus Condro, yang mengaku ke penyidik KPK dengan hasil empat anggota DPR periode 1999-2004 menjadi terpidana dan 20 orang terdakwa.
– PUTUSAN MK Nomor 65/PUU-VIII/2010
Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); serta Pasal 184 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana adalah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang pengertian saksi dalam Pasal 1 angka 26 dan angka 27; Pasal 65; Pasal 116 ayat (3) dan ayat (4); Pasal 184 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak dimaknai termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”

4. KORBAN
– Pasal 1 angka 3 UU 31 th 2014
Korban adalah orang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.
– SAKSI KORBAN
Pasal 108 (1) Setiap orang yang mengalami, melihat, menyaksikan dan atau menjadi korban peristiwa yang merupakan tindak pidana berhak untuk mengajukan laporan atau pengaduan kepada penyelidik dan atau penyidik baik lisan maupun tertulis.
Penjelasan Pasal 197 Ayat (1) Huruf d
– UU 31 th 2014, Pasal 5 (1) Saksi dan Korban berhak:
memperoleh perlindungan atas keamanan pribadi, Keluarga, dan harta bendanya, serta bebas dari Ancaman yang berkenaan dengan kesaksian yang akan, sedang, atau telah diberikannya;
ikut serta dalam proses memilih dan menentukan bentuk perlindungan dan dukungan keamanan;
memberikan keterangan tanpa tekanan;
mendapat penerjemah;
bebas dari pertanyaan yang menjerat;
mendapat informasi mengenai perkembangan kasus;
mendapat informasi mengenai putusan pengadilan;
mendapat informasi dalam hal terpidana dibebaskan;
dirahasiakan identitasnya;
mendapat identitas baru;
mendapat tempat kediaman sementara;
mendapat tempat kediaman baru;
memperoleh penggantian biaya transportasi sesuai dengan kebutuhan;
mendapat nasihat hukum;
memperoleh bantuan biaya hidup sementara sampai batas waktu Perlindungan berakhir; dan/atau
mendapat pendampingan

5. TERSANGKA
– UU HAP Pasal 1
angka 14. Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
– HAK TERSANGKA
Pasal 50 (1) Tersangka berhak segera mendapat pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya dapat diajukan kepada penuntut umum. (2) Tersangka berhak perkaranya segera dimajukan ke pengadilan oleh penuntut umum.
Pasal 51 Untuk mempersiapkan pembelaan : a. tersangka berhak untuk diberitahukan dengan jelas dalam bahasa yang dimengerti olehnya tentang apa yang disangkakan kepadanya pada waktu pemeriksaan dimulai;
Pasal 52 Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas keapada penyidik atau hakim.
Pasal 53 (1) Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak untuk setiap waktu mendapat bantuan juru bahasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177. (2) Dalam hal tersangka atau terdakwa bisu dan atau tuli diberlakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178.
Pasal 54 Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tatacara yang ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 55 Untuk mendapatkan penasihat hukum tersebut dalam Pasal 54, tersangka atau terdakwa berhak memilih sendiri penasihat hukumnya.
Pasal 56 (1) Dalam hal tersangka atau terdakwa disangka atau didakwa melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana mati atau ancaman pidana lima belas tahun atau lebih atau bagi mereka yang tidak mampu yang diancam dengan pidana lima tahun atau lebih yang tidak mempunyai penasihat hukum sendiri, pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka. (2) Setiap penasihat hukum yang ditunjuk untuk bertindak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), memberikan bantuannya dengan cuma-cuma
Pasal 57 (1) Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi penasihat hukumnya sesuai dengan ketentuan undangundang ini. (2) Tersangka atau terdakwa yang berkebangsaan asing yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan berbicara dengan perwakilan negaranya dalam menghadapi proses perkaranya.
Pasal 58 Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak menghubungi dan menerima kunjungan dokter pribadinya untuk kepentingan kesehatan baik yang ada hubungannya dengan proses perkara maupun tidak.
Pasal 59 Tersangka atau terdakwa yang dikenakan penahanan berhak diberitahukan tentang penahanan atas dirinya oleh pejabat yang berwenang, pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan, kepada keluarganya atau orang lain yang serumah dengan tersangka atau terdakwa ataupun orang lain yang bantuannya dibutuhkan oleh tersangka atau terdakwa untuk mendapatkan bantuan hukum atau jaminan bagi penangguhannya.
Pasal 60 Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari pihak yang mempunyai hubungan kekeluargaan atau lainnya dengan tersangka atau terdakwa guna mendapatkan jaminan bagi penangguhan penahanan ataupun untuk usaha mendapatkan bantuan hukum.
Pasal 61 Tersangka atau terdakwa berhak secara langsung atau dengan perantaraan penasihat hukumnya menghubungi dan menerima kunjungan sanak keluarganya dalam hal yang tidak ada hubungannya dengan perkara tersangka atau terdakwa untuk kepentingan pekerjaan atau untuk kepentingan kekeluargaan.
Pasal 62 (1) Tersangka atau terdakwa berhak mengirim surat kepada penasihat hukumnya, dan menerima surat dari penasihat hukumnya dan sanak keluarga setiap kali yang diperlukan olehnya, untuk keperluan itu bagi tersangka atau terdakwa disediakan alat tulis menulis. (2) Surat menyurat antara tersangka atau terdakwa dengan penasihat hukumnya atau sanak keluarganya tidak diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara kecuali jika terdapat cukup alasan untuk diduga bahwa surat menyurat itu disalahgunakan. (3) Dalam hal surat untuk tersangka atau tedakwa itu ditilik atau diperiksa oleh penyidik, penuntut umum, hakim atau pejabat rumah tahanan negara, hal itu diberitahukan kepada tersangka atau terdakwa dan surat tersebut dikirim kembali kepada pengirimnya setelah dibubuhi cap yang berbunyi “telah ditilik”.
Pasal 63 Tersangka atau terdakwa berhak menghubungi dan menerima kunjungan dari rohaniwan.
Pasal 64 Terdakwa berhak untuk diadi!i di sidang pengadilan yang terbuka untuk umum.
Pasal 65 Tersangka atau terdakwa berhak untuk mengusahakan dan mengajukan saksi dan atau seseorang yang memiliki keahlian khusus guna memberikan keterangan yang menguntungkan bagi dirinya.
Pasal 66 Tersangka atau terdakwa tidak dibebani kewajiban pembuktian.
Pasal 67 Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.
Pasal 68 Tersangka atau terdakwa berhak menuntut ganti kerugian dan rehabilitasi sebagaimana diatur dalam Pasal 95 dan selanjutnya.

 

 

Catatan :

Materi di sampaikan pada Webinar Pejuang Keadilan TIDAK KENAL LELAH | BELAJAR DAN BERJUANG UNTUK MENDAPAT KEADILAN tentang PERLINDUNGAN HUKUM bagi SAKSI, KORBAN & TERSANGKA pada hari Rabu | 6 Desember 2023 | 13.15-14.45 wib | Online & Offline

Gabung di WaG : https://chat.whatsapp.com/CAlk6IIXaYi2D9Zywm45I4

Kopdar di  : https://maps.app.goo.gl/P9g6ckB5QdmgwA9r6

Info/admin : https://wa.me/6282132592360

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *