Pembuktian Dalam Hukum Pidana

Kata pembuktian (bewijs) bahasa Belanda dipergunakan dalam dua arti, adakalanya ia diartikan sebagai perbuatan dengan mana diberikan suatu kepastian, adakalanya pula sebagai akibat dari perbuatan tersebut yaitu terdapatnya suatu
kepastian.

Tujuan dan guna pembuktian bagi para pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan persidangan5 adalah sebagai berikut :
a. Bagi Penuntut umum,Pembuktian adalah merupakan usaha untuk meyakinkan Hakim yakni berdasarkan alat bukti yang ada,agar menyatakan seseorang terdakwa bersalah sesuai surat atau cacatan dakwaan
b.Bagi terdakwa atau penasehat hukum, pembuktian merupakan usaha sebaliknya untuk meyakinkan hakim yakni berdasarkan alat bukti yang ada, agar menyatakan terdakwa dibebaskan atau dilepas dari tuntutan hukum atau meringankan pidananya.Untuk itu terdakwa atau penasehat hukum jika mungkin harus mengajukan alat alat bukti yang menguntungkan atau meringankan pihaknya, Biasanya bukti tersebut disebut kebalikannya.
c. Bagi Hakim atas dasar pembuktian tersebut yakni dengan adanya alat-alat bukti yang ada dalam persidangan baik yang berasal dari penuntut umum atau penasehat hukum/terdakwa dibuat dasar untuk membuat keputusan

Teori-teori Pembuktian, dikemukakan sebagai berikut di bawah ini:
a. Teori pembuktian obyektif murni
Teori ini dianut oleh hukum gereja Katholik (canoniek recht) dan disebut juga aliran ini ajaran positif menurut hukum positif wettelijke9. Menurut teori ini hakim sangat terikat pada alat bukti serta dasar pembuktian yang telah ditentukan oleh undang-undang, yakni dengan menyatakan bahwa sesuatu
perbuatan-perbuatan yang didakwakan telah terbukti haruslah didasarkan kepada hal-hal yang telah disimpulkan dari sekian jumlah alat-alat pembuktian yang semata-mata berdasarkan undang-undang.
b. Teori pembuktian subyektif murni
Teori pembuktian subyektif murni (conviction in time12 atau bloot gemoedelijk over tuiging) ini bertolak belakang dengan teori pembuktian obyektif murni karena dalam teori pembuktian subyektif murni didasarkan kepada keyakinan hakim belaka (Keyakinan semata).
c. Teori pembuktian yang bebas
Teori pembuktian yang bebas (conviction rainsonce) atau vrije bewijsleer adalah merupakan ajaran/sistem pembuktian yang menghendaki agar hakim dalam menentukan keyakinannya secara bebas tanpa dibatasi oleh undang-undang, akan tetapi hakim wajib mempertanggungjawabkan cara bagaimana hakim tersebut memperoleh keyakinan dan selanjutnya hakim wajib menguraikan alasan-alasan yang menjadi dasar putusannya yakni semata-mata dengan keyakinan atas dasar ilmu pengetahuan dan logika serta hakim tidak terikat pada alat-alat bukti yang ditetapkan oleh undang-undang. Dalam sistem ini hakim dapat menggunakan alat bukti lain di luar ketentuan perundang-undangan.
d. Teori pembuktian yang negatif menurut undang-undang (negatief wettelijke)
Di dalam teori pembuktian yang negatif menurut undang-undang (negatief wettelijke), ada dua hal yang merupakan syarat syarat sebagai berikut :
1). Wettelijke, disebabkan karena alat-alat bukti yang sah dan ditetapkan oleh undang-undang.
2). Negatief, disebabkan oleh karena dengan alat-alat bukti yang sah dan ditetapkan undang-undang saja belum cukup untuk hakim menganggap kesalahan terdakwa telah terbukti, akan tetapi harus dibutuhkan adanya keyakinan hakim.

Salam Pejuang Keadilan
Perjuangan Tidak Pernah Usai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *