Gugatan Keadilan
Untuk apa kita menggugat ? Tentunya menggugat pihak lain di pengadilan. Gugatan bisa dilakukan terhadap individu, kelompok, organisasi, pejabat atau sebuah lembaga, baik negara maupun swasta. Meski gugat menggugat adalah hak asasi manusia dan berlaku untuk setiap orang tetapi itu adalah langkah akhir dalam proses mencapai keadilan. Namun ada kalanya gugatan adalah satu langkah untuk menyelesaikan satu hal atau mendapatkan satu hal juga, isanya gugatan perceraian.
Gugatan tujuannya adalah untuk mendapatkan kebenaran dan keadilan yang ingin dirasakan. Bukan merupakan menang atau kalah, karena gugatan bukan perlombaan dan tidak ada hadiah bagi juaranya. Ada dua hal yang ingin dicapai dalam gugatan yaitu gugatan diterima dan dikabulkan seluruhnya, sedangkan hasil dari sidang adalah putusan. Putusan ada empat macam, yaitu Gugatan dikabulkan seluruhnya, Gugatan dikabulkan sebagian, Gugatan tidak dapat diterima atau Gugatan di tolak.
Seperti yang disampaikan sebelumnya, gugatan dapat diajukan oleh setiap orang, namun ada syarat khusus yaitu sudah dewasa, tidak gila, mampu melakukan tindakan hukum. Gugatan dapat diajukan ke Pengadilan, dan pengadilan ada beberapa macam, antara lain pengadilan negeri, pengadilan agama, pengadilan tata usaha negara, pengadilan niaga, pengadilan hubungan inustrial. selain ke pegadilan, gugatan juga dapat diajukan ke mahkamah, yaitu mahkamah kkonstitusi dan mahkamah agung untuk menggugat peraturan perundang-undangan.
Setela gugatan didaftarkan di pengadian/mahkamah, kita akan menjalani proses persidangan, yaitu sidang pertama terkait legal standing, kemudian mediasi, kembali lagi sidang gugatan, jawaban, replik, dulik, bukti surat, bukti saksi, kesimpulan dan terakhir putusan. Proses sidang saat ini diatur tidak lebih dari enam bulan, namun bisa melawati waktu tersebut tergantung dari situsi, misalnya banyaknya hari libur, pihak yang tidak lengkap dan majelis hakim yang tidak lengkap atau ada kendala lainnya.
Selain dapat bersidang secara mandiri, baik penggugat ataupun tergugat, bisa juga diwakili oleh kuasa hukum yang berstatus advokat. Pihak yang dikecualikan dari advokat adalah Direksi atau karyawan yang dituntuk Direksi pada perseroan, Pimpinan atau pegawai yang ditunjuk oleh pimpinan pada suatu lembaga negara atau swasta, jaksa sebagai pengacara negara mewakili lembaga atau badan usaha negara/daerah, Pengurus Serikat Pekerja/Serikat Buruh, pimpinan lembaga/organisasi swasta, keluarga sedarah segaris lurus atas atau bawah.