Penetapan Tersangka Tidak Sah
Apa yang kita lakukan saat kita menjalani proses hukum di penyidik dan kemudian kita ditetapkan sebagai tersangka ? Penyidik menetapkan kita sebagai tersangka biasanya berdasarkan minimal dua alat bukti, padahal kita merasa tidak melakukan perbuatan tersebut atau kita mmenganggap alat bukti tidak cukup kuat menjadikan kita sebagai tersangka dan dihukum.
Menurut Ketentuan, tersangka adalah seseorang yang di duga sebagai pelaku (yang di sangka). Untuk menjadikan seseorang sebagai tersangka, berdasarkan Ketentuan dan Putusan Mahkamah Konstitusi, harus terpenuhinya minimal 2 alat bukti. Sedangkan alat bukti yang sah ada lima, yaitu keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, keterangan terdakwa.
Karena hasi penyidikan bersifat tertutup dan kita tidak tahu sejauh mana pemenuhan alat bukti, maka kita dapat melakukan dua upaya hukum.
Upaya hukum pertama adalah kita melaporkan tindakan penyidik tersebut ke divisi profesi dan pengamaan atau atasannya, dan berdaarkan ketentuan, jika penyidik di anggap bersalah, maka penyidik tersebut diberi sanksi dan di ganti dengan penyidik lain dan perkara tetap jalan.
Upaya yang kedua adalah kita melakukan upaya gugatan praperadilan ke pengadian negeri, dan berdasatkan ketentuan hasil dari praperadilan dapat berupa penghentian penyidikan jika dianggap oroses penetapan tersangka tidak sah. Jadi proses penyidikan dihentikan dan nama baik kita dapat direhabilitasi.
Praperadilan dapat diajukan oleh tersangka, keluarga atau kuasanya kepada ketua pengadilan negeri dengan menyebutkan alasannya. Dan prosesnya sangat singkat, yaitu 7 hari sejak sidang pertama, harus mendapat putusan dan tidak dapat dilakukan upaya hukum (banding, kasasi atau peninjauan kembali) terhadap putusan tersebut.