Belajar dan Berjuang tentang Tindak Pidana Penggelapan
Tindak Pidana Penggelapan (study kasus dan Perbandingan KUHP Lama dengan KUHP Baru)
Oleh : Agus
1. Pengertian TINDAK PIDANA PENGGELAPAN
a. PIDANA adalah penderitaan sebagai akibat hukum (sanksi) atas perbuatannya.
b. TINDAK PIDANA adalah perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana.
c. PENGGELAPAN
– arti kata gelap /3 tidak atau belum jelas (tentang perihal, perkara, dsb);
– arti kata gelap 4/ rahasia (tidak secara terang-terangan); tidak halal atau tidak sah; tidak menurut aturan (undang-undang, hukum) yang berlaku:
– arti kata penggelapan 1/ proses, cara, perbuatan menggelapkan
2. TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (KUHP lama)
Pasal 372
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah (TP Gelap biasa).
Pasal 373
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah (TP Gelap Ringan).
Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun (pemberatan 1).
Pasal 375
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun (pemberatan 2).
3. STUDY KASUS
a. Penggelapan (biasa) Sepeda Motor pada Putusan PN YOGYAKARTA Nomor 191/Pid.B/2018/PN Yyk
b. Penggelapan (pemberatan) Uang Penjualan pada Putusan PN TANJUNG KARANG Nomor 838/Pid.B/2018/PN Tjk
c. STUDY KASUS (penggelapan fidusia)
– putusan pengadilan Nomor 280/Pid.B/2014/PN.Bdw
– putusan pengadilan Nomor : 15/Pid.Sus/2015/PN Pwr
– Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana mengalihkan objek jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa ijin tertulis dari penerima fidusia
– melanggar Psl 372 Jo Psl 55 (1) KUHP / Psl 36 Jo Psl 23 (2) UU 42 th 1999 tentang jaminan fidusia
4. Penggelapan Ringan merujuk pada Perma 2 th 2012 ttg Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP
Pasal 1
Kata-kata “dua ratus lima puluh rupiah” dalam pasal 364, 373, 379, 384, 407 dan pasal 482 KUHP dibaca menjadi Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Pasal 2
1. Dalam menerima pelimpahan perkara Pencurian, Penipuan, Penggelapan, Penadahan dari Penuntut Umum, Ketua Pengadilan wajib memperhatikan nilai barang atau uang yang menjadi obyek perkara dan memperhatikan Pasal di atas.
2. Apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) Ketua Pengadilan segera menetapkan Hakim Tunggal untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tersebut dengan Acara Pemeriksaan Cepat yang diatur dalam Pasa120S-210 KUHAP.
3. Apabila terhadap terdakwa sebelumnya dikenakan penahanan, Ketua Pengadilan tidak menetapkan penahanan ataupun perpanjangan penahanan.
Pasal 3
Tiap jumlah maksimum hukuman denda yang diancamkan dalam KUHPkecuali pasal 303 ayat 1 dan ayat 2, 303 bis ayat 1 dan ayat 2, dilipatgandakan menjadi 1.000 (seribu) kall,
5. PERBANDINGAN KUHP lama dengan KUHP Baru
a. Penggelapan Biasa
KUHP lama : Pasal 372
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
KUHP baru : Pasal 486
Setiap Orang yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana, dipidana karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV. (Psl.79 ayat (1) huruf d : 200jt)
b. Penggelapan Ringan
Pasal 373
Perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 372 apabila yang digelapkan bukan ternak dan harganya tidak lebih dari dua puluh lima rupiah, diancam sebagai penggelapan ringan dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak dua ratus lima puluh rupiah.
Pasal 487
Jika yang digelapkan bukan Ternak atau Barang yang bukan sumber mata pencaharian atau nalkah yang nilainya tidak lebih dari Rp1.0O0.00O,00 (satu juta rupiah), Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486, dipidana karena penggelapan ringan, dengan pidana denda paling banyak kategori II. (Psl.79 ayat (1) huruf b : 10jt)
c. Penggelapan dengan Pemberatan
Pasal 374
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun (pemberatan 1).
Pasal 488
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap Barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan Barang tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (Psl.79 ayat (1) huruf e : 500jt)
dan
Pasal 375
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Pasal 489
Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 dilakukan oleh orang yang menerima Barang dari orang lain yang karena terpaksa menyerahkan Barang padanya untuk disimpan atau oleh wali, pengampu, pengurus atau pelaksana Surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan terhadap Barang yang dikuasainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. (Psl.79 ayat (1) huruf e : 500jt)
Catatan :
Materi ini di sampaikan pada Webinar Pejuang Keadilan TIDAK KENAL LELAH; BELAJAR DAN BERJUANG UNTUK MENDAPAT KEADILAN tentang TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (STUDY KASUS & PERBANDINGAN KUHP lama x KUHP baru) pada hari Rabu, tanggal 29 November 2023 jam 13.15-15.00 wib seara Online & Offline (FREE)
Sekretariat : https://maps.app.goo.gl/P9g6ckB5QdmgwA9r6
WaG : https://chat.whatsapp.com/CAlk6IIXaYi2D9Zywm45I4
Tindak pidana penggelapan sering kita temukan kasus di masyarakat, tp kadang kita sulit juga utk menjerat pelakunya, karena minimnya alat bukti, dg pelatihan ini mudah2an dpt menambah wawasan kita dlm mendampingi perkara penggelapan, trmksh.