Praperadilan, Upaya Hukum Pejuang Keadilan

Praperadilan sebagai upaya hukum jika di sita, di tangkap atau di tahan

Praperadilan sebagai upaya hukum jika di sita, di tangkap atau di tahan

Catatan Singkat Webinar BELAJAR DAN BERJUANG untuk MENDAPAT KEADILAN tentang PRAPERADILAN, Upaya Hukum PEJUANG KEADILAN, Pada Hari Rabu, Tanggal 13 Desember 2023, jam 13.15-14.45 wib secara Online / Offline
oleh : Agus C., SH, MH*)

1. Pra Peradilan diajukan di Pengadilan Negeri tempat tinggal Tergugat

2. Tergugatnya adalah Penyidik dari Kepolisian, Kejaksaan, KPK, BNN, Angkatan Laut, atau PPNS

3. Penggugatnya adalah Pelapor/Korban, Tersangka/Terdakwa, Pihak ke 3 yang berkepentingan

4. Obyek Praperadilan
a. sesuai UU 8 th 1981
1) sah atau tidaknya suatu penangkapan
2) sah atau tidaknya penahanan;
3) sah atau tidaknya penghentian penyidikan 4) sah atau tidaknya penghentian penuntutan
5) permintaan ganti kerugian
6) permintaan rehabilitasi
b. sesuai Putusan MK
1) Sah atau tidaknya penetapan tersangka
2) Sah atau tidaknya penyitaan 3) Sah atau tidaknya penggeledahan

5. Ganti Rugi yang di dapatkan
a. antara Rp500ribu sampai dengan Rp100juta.
b. Jika mengalami luka berat maka mendapatkan Rp25juta sampai dengan Rp300juta.
c. Jika mati, maka mendaoatkan Rp50juta sampai dengan Rp600juta.

 

Salam PERJUANGAN

 

*)Narasumber :
– Managing Director di Firm Hukum SAHARDJO PEJUANG KEADILAN (sahardjo.com)
– Ketua Perkumpulan Hukum JAGA TATANAN CAKRA (jtacnews.org)
– Pembina Organisasi Hukum INDA RATNAWATI CARE (indaratnawati.my.id)

Info dan Konsultasi : : https://wa.me/6282132592360
Gabung di WaG Pejuang Keadilan : https://chat.whatsapp.com/CAlk6IIXaYi2D9Zywm45I4
Kopdar Pejuang keadilan di : https://maps.app.goo.gl/P9g6ckB5QdmgwA9r6

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *