Istilah Dalam Hukum Acara Pidana

1. Laporan Polisi
Laporan Polisi adalah laporan tertulis yang dibuat oleh petugas Polri tentang adanya pemberitahuan yang disampaikan oleh seseorang karena hak atau kewajiban berdasarkan undang-undang nahwa akan, sedang, atau telah terjadi peristiwa pidana

2. Pengaduan
Pengaduan adalah pemberitahuan disertai permintaan oleh pihak yang berkepentingan kepada pejabat yang berwenang untuk menindak menurut hukum yang berlaku terhadap seseorang yang telah melakukan tindak pidana yang merugikannya.

3. Penyelidik
Penyelidik adalah pejabat Polisi Negara Republik Indonesia yang diberi wewenang untuk melakukan penyelidikan

4. Penyelidikan
Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan

5. Penyidik
Penyidik adalah pejabat kepolisian atau pegawai negeri sipil tertentu yang diberi wewenang untuk melakukan penyidikan.

6. Penyidikan
Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.

7. Undangan Klarifikasi
Surat atau undangan klarifikasi ini dibuat karena adanya laporan, temuan atau pengaduan, tentang adanya dugaan tindak pidana.

8. Surat Panggilan
Surat panggilan polisi adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pihak kepolisian untuk memanggil seseorang guna memberikan keterangan atau hadir dalam suatu proses penyelidikan atau penyidikan.

9. Pelapor
seseorang yang melaporkan digaan adanya peristiwa pidana

10. Korban
Korban adalah seseorang yang mengalami penderitaan fisik, mental, dan/atau kerugian ekonomi yang diakibatkan oleh suatu tindak pidana.

11. Saksi
saksi adalah orang yang mendengar, melihat, atau mengalami sendiri suatu peristiwa pidana

12. saksi de auditu
saksi testimonium de auditu yakni kesaksian sebab mendengar dari orang lain

13. Terlapor
seseorang yang dimungkinkan dapat diduga sebagai pelaku pidana

14. SPDP
Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan surat pemberitahuan kepada Penuntut Umum tentang dimulainya penyidikan yang dilakukan oleh Penyidik

15. SP2HP/P
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan atau Penyidikan kepada pihak yang berkepentungan mengenai hasil dari penyelidikan atau penyidikan yang dilakukan penyelidik atau penyidik

16. Tersangka
Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.

17. Penetapan Tersangka
Penetapan tersangka adalah tindakan penyidik untuk menunjuk seseorang sebagai tersangka. Penujukan seseorang sebagai tersangka berarti bahwa penyidik telah menduga bahwa seseorang tersebut telah melakukan tindak pidana

18. Penangkapan
penahanan merupakan penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya

19. Penahanan
Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya

20. Praperadilan
Pemeriksaan tentang Sah atau tidaknya Penetapan tersangka, Penggeledahan, Penyitaan, penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan

21. P.18
P-18 Pemberitahuan Hasil Penyidikan Belum Lengkap

22. P.19
P-19 : Pengembalian Berkas Perkara Untuk Dilengkapi. Saran Penuntut umu kepada Penyidik

23. P.21
Kode P21 digunakan untuk menunjukkan bahwa berkas perkara telah lengkap setelah dilakukan penyidikan tambahan sesuai petunjuk dari penuntut umum

24. P.22
Surat yang berisikan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik Ke Penuntut Umum

25. Dakwaan
Dakwaan adalah “sebagai surat yang merupakan dasar dan menentukan batas-batas bagi pemeriksaan hakim.” Surat dakwaan menempati posisi sentral, strategis, dan merupakan dasar dalam pemeriksaan perkara pidana di pengadilan

26. Terdakwa
Terdakwa adalah seorang tersangka yang dituntut, diperiksa dan diadili di sidang pengadilan

27. Eksepsi
Eksepsi atau tangkisan adalah jawaban atau tanggapan terdakwa atau penasihat hukumnya terhadap dakwaan jaksa penuntut umum. Eksepsi hanya diajukan untuk hal-hal yang bersifat formalitas dan tidak langsung mengenai pokok perkara

28. Barang Bukti
barang bukti adalah benda yang digunakan dalam melakukan tindak pidana

29. Alat bukti Ahli
ahli adalah orang yang memiliki pengetahuan dan pengalaman yang khusus sebagai dasar dalam memberikan keterangan yang dapat digunakan sebagai alat bukti di sidang peradilan pidana

30. Alat bukti surat
Alat bukti surat terdiri atas alat bukti surat berbentuk akta serta alat bukti surat berbentuk non-akta (surat biasa)

31. Tuntutan
Tuntutan pidana merupakan permohonan penuntut umum kepada mejelis hakim atas hasil persidangan ketika pemeriksaan dinyatakan selesai. Tuntutan untuk menuntut hukuman pidana karena telah terbukti melakukan perbuatan pidana

32. Pledoi
Pledoi adalah pembelaan yang disampaikan oleh terdakwa atau pengacaranya dalam persidangan pidana. Pledoi berisi argumen untuk membantah tuduhan jaksa penuntut dan memohon keringanan hukuman.

33. Vonis
Vonis disebut juga putusan hakim terhadap terdakwa dalam perkara pidana. Sidang vonis adalah sidang yang dilaksanakan untuk memberikan vonis atau putusan oleh hakim terhadap terdakwa atas suatu perkara tindak pidana. Vonis atau putusan dijatuhkan hakim setelah secara resmi terdakwa dinyatakan bersalah.

 

Salam Pejuang Keadilan
Perjuangan Tidak Pernah Usai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Opini

Previous article

Asas-asas Hukum Jaminan