Pelaku Usaha Dilarang Memberikan Pernyataan Yang Tidak Benar
Seri Permen (Perlindungan Kosumen) Sesi 13 Topik : Pelaku Usaha Dilarang Memberikan Pernyataan Yang Tidak Benar Pasal 10 UUPK Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai: a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa; b. kegunaan suatu barang […]