Asas-asas Hukum Jaminan

Jaminan merupakan terjemahan dari bahasa Belanda, yakni zekerheid atau cautie mencakup secara umum cara-cara kreditur menjamin dipenuhi tagihannya, di samping bertanggung jawab secara umum debitur terhadap barang-barangnya.

1. Asas Publiciteit
Asas yang mengartikan segala hak, termasuk hak tanggungan, hipotek serta hak fidusia wajib didaftarkan. Tujuan dari adanya pendaftaran ini adalah agar pihak ketiga bisa mengetahui jika benda yang dijaminkan itu masih diberikan pembebanan jaminan.

2. Asas Specialiteit
Asas yang berarti jika hak fidusia, hak tanggungan, serta hipotek hanyalah bisa diberikan beban atas benda-benda yang telah didaftarkan atas nama seseorang. Misalnya seseorang dengan nama Ali telah didaftarkan dengan jaminan fidusia atas sepeda motor yang dimilikinya pada perusahaan leasing XYZ. Hal yang harus diketahui atas keadaan tersebut adalah, pihak leasing XYZ menerima jaminan fidusia tersebut dikarenakan nama yang melekat pada sepeda motor tersebut bernama Ali

3. Asas Tidak Dapat Dibagi-Bagi
Merupakan asas yang berarti bahwa dapat dibaginya utang tidak mengakibatkan dapat dibaginya hak tanggungan, hak fidusia, hipotek, dan hak gadai walaupun telah dilakukan pembayaran sebagian. Contohnya, benda yang telah dijaminkan dengan fidusia, tidak dapat dilakukan penjaminan pada waktu yang bersamaan dengan penjaminan yang lainnya, seperti hipotek atau hak tanggungan.

Ketika dihubungkan dengan keberadaan hak tanggungan, maka asas dapat dibagi-bagi (ondeelbaarheid) atau tidak dapat dipisah-pisahkan (onsplitsbaarheid) dapat diartikan bahwa hak tanggungan membebani secara utuh objek hak tanggungan dan setiap bagian daripadanya.

4. Asas Inbezitstelling
Asas ini bermakna bahwa barang yang digunakan sebagai jaminan (gadai) harus ada pada penerima gadai. Contohnya, ketika menggadaikan emas di pegadaian, maka emas yang digadaikan tersebut posisinya berada di tempat pegadaian.

5. Asas Horizontal
Asas yang menyatakan bahwa bangunan dan tanah bukanlah satu kesatuan. Sehingga hak jaminan atas tanah tidak serta merta mencakup bangunan yang ada di atasnya.

Artinya, terdapat pemisahan secara horizontal antara kepemilikan tanah dengan kepemilikan bangunan yang ada diatasnya, dimana tanahnya merupakan milik pemilik tanah dan bangunannya milik si penyewa tanah selaku orang yang mendirikan bangunan tersebut.

Ketika seseorang mendirikan bangunan di atas tanah dan telah menempatinya selama bertahun-tahun, ketika ada sengketa atas tanah tersebut dan ia kalah, maka ia harus melaksanakan putusan dengan menyerahkan tanah sengketa.

Asas pemisahan horizontal bukan hanya dalam konteks terpisahnya pemegang hak milik atas benda bukan tanah di atas tanah hak milik orang lain, tetapi diartikan juga bahwa subjek hukum pemegang hak milik atas benda di atas tanah berbeda dengan subjek hukum pemegang hak milik atas tanah yang bersangkutan, di mana keberadaan benda di atas tanah hak milik memiliki jangka waktu yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atau kesepakatan.

 

Salam Pejuang Keadilan
Perjuangan Tidak Pernah Usai

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *