Peran Hukum Dalam Memberikan Perlindungan terhadap Perempuan Untuk Memperjuangkan Hak-Haknya.


Oleh : Tiarma Simanjuntak *)

Perempuan adalah mahluk sosial yang biasa di angap sangat lemah di mata masyarkat. Jika kita lihat di dalam fenomena masyarakat bahwa Perempuan sangat seringkali masih dipenuhi dengan banyak masalah dan jarang mendapatkan keadilan di mata hukum. Padahal kita tau bahwa negara kita, khususnya negara Indonesia adalah negara hukum yang sangat jelas tertuang di pasal 27 ayat (1) UUD RI 1945 “Bahwa warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjungjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.

Negara mempunyai kewajiban untuk memastikan bahwa para Perempuan harus mendapatkan keadilan serta bebas dari segala diskriminasi dalam sistem peradilan. Karena sering kali Perempuan tidak mendapatkan keadilan yang setara di mata hukum, Namun dalam tataran implementasi penyelenggaraan bernegara, ketidakadilan dan diskriminasi terhadap Perempuan selalu tertinggal dan selalu disepelekan dalam bidang ekonomi, Pendidikan, Kesehatan, pekerjaan, maupun dalam bidang politik.

Secara yuridis peraturan peundang-undangan mengakui tentang adanya persamaan hak-hak antara laki-laki dalam Perempuan. Diantaranya, peraturan perundang-undangan yang mengandung muatan untuk melindungi Perempuan adalah : undang-undang No 39 Tahun 1999 tentang HAM, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penghapusan KDRT, Undang-undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang kewarganegaraan, Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang tindak pidana pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, kemudian Inpres Nomor 9 tentang pengarustamaan gender, kepres Nomor 65 tahun 2005 perubahan dari Undang-undang Nomor 181 Tahun 1998 tentang pembentukan Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan serta Undang-undang politik.

Perempuan sangat sering sekali berhadapan dengan masalah hukum yang berkaitan dengan kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, pelecahan dan berbagai hal lainnya yang pastinya sangat merugikan para perempuan. Dalam masalah hal ini kerap sekali tidak menemukan titik terang untuk menyelesaikan secara hukum. Seringkali perempuan yang menjadi korban, malah diposisikan menjadi tersangka dan bahkan disudutkan oleh berbagai pihak. Terkadang bahkan sering sekali terjadi dalam posisi korban justru sangat jauh dari yang namanya
perlindungan.

Dalam hal ini aparat penegak hukum justru melakukan kriminilasasi dan melontarkan pertanyaan-pertanyaan yang justru menyalahkan dan menyudutkan korban. Dengan hal itu, korban jadi merasa terpojok yang pada akhirnya takut mengungkapkan kebeneran yang sesungguhnya dialaminya dan kadang berpikir pecuma saja dirinya meminta perlindungan secara hukum kepada instansi atau lembaga tertentu. Bukan hanya itu, dengan kejadian tersebut bahkan perempuan dilabelkan bukan perempuan baik baik karena mengalami hal seperti itu. Padahal justru itulah yang harus dilindungi dan peran hukum terhadap perempuan berjalan dengan baik untuk menjalankan hak-haknya. Karena pada hakekatnya siapapun berhak untuk dilindungi secara hukum dan tidak ada perbedaan sedikit pun.

Peran hukum dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan tindak kekerasan dapat dilaksanakan hak dan kewajiabannya. Dengan hal itu peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya usaha mengatasi kekerasan terhadap perempuan, perlu diadakanya kordinasi ataupun Kerjasama antar negara dengan lembaga lainnya dalam melakukan perlindungan perempuan, meningkatkan kesadaran kepada penegak hukum, Kerjasama dengan peranan media, serta memperbaiki sistem pelayanan guna sistem memperbaiki sistem peradilan yang ada.

Perlindungan perempuan dalam menangani kasus kekerasan, pelecehan seksual dan lainnya belum memberikan hukum yang optimal untuk memperjuangkan hak-hak perempuan secara hukum baik secara kemanusiaan ataupun sebagai masyarakat. Perempuan sebagai manusia selayaknya mendapatkan perlakuan yang adil serta menerima perlakuan diskrimiasi maupun kekerasan oleh siapapun, dimanapun dan dalam kondisi apapun.

*) Legal Staf, Aktivis Ham bidang Perempuan

Konsultasi/Pengaduan/WA : https://wa.me/6282132592360

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *