Orang Hilang Apakah Sama Dengan Penculikan ?

MENGENAL PEJUANG KEADILAN

Sesi 3 (1c)

Orang Hilang Apakah Sama Dengan Penculikan ?

Pembukaan

Tulisan ini tidak ada hubungannya dengan pemberitaan viral (hoaks) tentang penculikan, namun tulisan ini adalah rangkaian tulisan sebelumnya.

Terima kasih yang tidak terhingga kepada rekan-rekan, baik aparat pemerintahan maupun masyarakat umum, yang saling memberikan info tentang kehilangan ataupun membantu menemukan kembali rekan dan secara sukarela bergerak saling membantu dengan segala keterbatasan tetapi dengan semangat gotong royong tanpa batas; dan rekan-rekan adalah Pejuang Keadilan sesungguhnya.

…..

Berita 1 (detik dot com)

Jakarta – Siswi SMA di Jakarta Timur (Jaktim) berinisial ES (16) yang dilaporkan hilang akhirnya menunjukkan diri. ES dicari-cari selama hampir 2 bulan setelah pamit ke orang tua (ortu) untuk nonton di bioskop.
Kapolsek Duren Sawit Kompol Martson Marbun mengatakan ES tinggal di indekos kawasan Jakarta Barat (Jakbar) selama dilaporkan menghilang.
“Kalau kita lihat dari pengakuan si ES, hanya nongkrong di tempat kos. Nggak ada pekerjaan, nongkrong aja,” kata Kompol Marbun seperti dilansir Antara, Kamis (12/1/2023).

Berita 2 (tirto dot id)

Mulanya, Sumarno mengajak Malika membeli ayam goreng di dekat kios orang tuanya pada pukul 10.00 WIB. Sumarno sudah kenal dekat dengan keluarga Malika. Oleh sebab itu, ajakan Sumarno langsung disetujui oleh Malika. Namun, Malika tak kunjung kembali ke kios sampai siang hari, tepatnya pukul 14.00 WIB. Berdasarkan hasil penelusuran polisi melalui rekaman kamera pengawas, Sumarno naik Bajaj bersama Malika. Keduanya turun di daerah Stasiun Kota. Malika menghilang selama 26 hari. Tepat pada 2 Januari 2023 malam hari, polisi berhasil menemukan Malika di kawasan Pasar Cipadu, Tangerang Kota. Malika berada di dalam gerobak, yang biasa digunakan Sumarno untuk bekerja sebagai pemulung.

…..

Masih banyak kejadian yang terkait dengan 2 berita di atas, apapun hal yang menjadi judul di atas adalah hal yang tidak kita inginkan, dan tentunya kita harus tahu, mengapa bisa terjadi ?

Mengapa terjadi kehilangan orang ataupun penculikan ?

berikut hasil analisa evaluasi (sementara)

1. Rendahnya Pengawasan Keluarga.
Lemahnya pengawasan kekuarga terhadap anggota keluarga lainnya, saat di dekat lingkungan rumah apalagi di luarnya, masing-masing sibuk dengan urusannya sendiri-sendiri, bahkan berkomunikasi menggunakan media elektronik, meskipun pengawasan yang cenderung ketat juga tidak baik.

2. Pengaruh Lingkungan.
Kadangkala lingkungan juga sudah bersikap individualis. Tidak mengetahui tetangganya siapa dan siapa yang berada di lingkungannya.

3. Kurangnya kehadiran Pemerintah.
kadangkala kekurangan tenaga pemerintah untuk hadir di lingkungan juga bisa menjadi masalah tersendiri

Langkah Pencegahan adalah hal yang paling baik diantara semua langkah

1. Edukasi Keluarga.
Setiap keluarga mengedukasi anggota keluarganya untuk saling berkirim kabar saat mempunyai kegiatan di luar rumah atau tidak bisa atau saling bertanya kabar setiap waktu yang di tentukan.
khusus untuk anak, agar keluarga mengedukasi anak untuk tidak menerima ajakan dari orang asing, tetap berada di sekolah sampai di jemput oleh keluarga, koordinasi dengan sekolah siapa yang akan jemput dsb

2. Kesadaran Masyarakat
Kita harus mengenal dan terkenal dengan lingkungan, mengenalkan anggota keluarga dengan lingkungan, selalu menghindari jalan yang sepi atau gelap

3. Pemerintah
Pemerintah dapat berperan dengan memberikan sosialisasi atau iklan layanan ke masyarakat, apa yang bisa dilakukan saat terjadi kehilangan anggota keluarga, melatih personel security untuk peka terhadap lingkungan di luar wilayah kerjanya sebagai suatu bentuk ancaman, dan mempercepat koordinasi antar instansi/lembaga.

Untuk itu, mari kita bahu membahu, bekerjasama untuk meniadakan terjadinya peristiwa ini.

Hukuman Maksimal

Ancaman hukuman sudah ada, mungkin diperlukan sosialisasi penerapan hukuman maksimal bagi pelaku tindak pidana

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pasal 328
Barang siapa membawa pergi seorang dari tempat kediamannya atau tempat tinggalnya sementara dengan maksud untuk menempatkan orang itu secara melawan hukum di bawah kekuasaannya atau kekuasaan orang lain, atau untuk menempatkan dia dalam keadaan sengsara, diancam karena penculikan dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

Pasal 333
(1) Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum merampas kemerdekaan seseorang, atau meneruskan perarnpasan kemerdekaan yang demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.
(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat maka yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.
(3) Jika mengakibatkan mati diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.
(4) Pidana yang ditentukan dalam pasal ini diterapkan juga bagi orang yang dengan sengaja dan melawan hukum memberi tempat untuk perampasan kemerdekaan.

Pasal 65
(1) Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
(2) Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.

UU 35/2014 jo UU 17/2016

Pasal 82
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 76E
Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul.

Pasal 82
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang tua, wali, orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga, pengasuh anak, pendidik, tenaga kependidikan, aparat yang menangani perlindungan anak, atau dilakukan oleh lebih dari satu orang secara bersama-sama, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Selain terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penambahan 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana juga dikenakan kepada pelaku yang pernah dipidana karena melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E.
(4) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76E menimbulkan korban lebih dari 1 (satu) orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(5) Selain dikenai pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa
pengumuman identitas pelaku.
(6) Terhadap pelaku sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) dapat dikenai tindakan berupa rehabilitasi dan pemasangan alat pendeteksi elektronik.
(7) Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diputuskan bersama-sama dengan pidana pokok dengan memuat jangka waktu pelaksanaan tindakan.
(8) Pidana tambahan dikecualikan bagi pelaku Anak.

Pasal 76F
Setiap Orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan Anak.

 

Oleh :
Inda Ratnawati
Kepala Divisi Hak Asasi Manusia Sahardjo Pejuang Keadilan
Koordinator Indahnya Jadi Relawan
Kepala Kantor Klub Hukum (klubhukum.com)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info

Previous article

Belajar tentang Perparkiran
Opini

Next article

Kewajiban dan Hak Konsumen