Belajar tentang Perparkiran
Mengenal Perlindungan Konsumen
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sesi 3 (90 menit) : Belajar tentang Perparkiran
Pendahuluan,
sebuah cerita yang pernah dialami siapa saja yang baca dan masih saja terjadi… sampai saat ini…
Agus pergi ke sebuah supermarket untuk membeli perlengkapan rumah tangga dengan menaiki sepeda motor. Pada saat tiba di halaman supermarket tersebut, terlihat olehnya tulisan besar “BEBAS PARKIR”. “Wah enak nih” pikirnya.
Selesai membeli berbagai keperluan yang dibutuhkan dan membayarnya, dia kemudian pulang. Di halaman parkir minimarket itu, dia langsung menaiki motornya dan menyalakannya. Pada saat dia akan menjalankan sepeda motornya, tiba-tiba si tukang parkir berteriak.
“Mas, uang parkirnya mana?”. Merasa heran Agus tersebut balik bertanya,
“Lho pak, khan di sini bebas parkir, berarti tidak perlu bayar dong?”.
Si tukang parkir balik menjawab, “Lho memang betul mas di sini bebas parkir, sampeyan bisa parkir di sana, di sini, di depan sana, di sebelah kanan, kiri, terserah bebas kok. Cuma kalau pulang tetap harus bayar”.
UU 1 th 2022 ttg HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA PEMERINTAH PUSAT DAN PEMERINTAHAN DAERAH
Jasa Parkir adalah jasa penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan dan/atau pelayanan memarkirkan kendaraan untuk ditempatkan di area parkir, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan Kendaraan Bermotor.
Objek PBJT merupakan penjualan, penyerahan, dan/atau konsumsi barang dan jasa tertentu yang meliputi: d. Jasa Parkir;
Pajak Barang dan Jasa Tertentu yang selanjutnya disingkat PBJT adalah Pajak yang dibayarkan oleh konsumen akhir atas konsumsi barang dan/ atau jasa tertentu.
Jasa Parkir meliputi:
a. penyediaan atau penyelenggaraan tempat parkir; dan/atau
b. pelayanan memarkirkan kendaraan .
Yang dikecualikan dari jasa penyediaan tempat parkir meliputi:
a. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
c. jasa tempat parkir yang diselenggarakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
d. jasa tempat parkir lainnya yang diatur dengan Perda.
Jenis Retribusi terdiri atas: b. Retribusi Jasa Usaha;
Jenis pelayanan yang merupakan objek Retribusi Jasa Umum meliputi: c. pelayanan parkir di tepi jalan umum;
Jenis penyediaan/pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek Retribusi Jasa Usaha meliputi: c. penyediaan tempat khusus parkir di luar badan jalan;
Beberapa putusan pengadilan sebelumnya.
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 3416/Pdt/1985,
Majelis hakim berpendapat perparkiran merupakan perjanjian penitipan barang, dengan begitu hilangnya kendaraan milik konsumen menjadi tanggung jawab pengusaha parkir.
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1367 K/Pdt/2002,
Menyatakan secara hukum, bahwa selama kendaraan milik penggugat parkir/dititipkan dengan sah didalam area parkir yang dikelola oleh tergugat adalah merupakan tanggung jawab tergugat sepenuhnya atas telah terjadinya kehilangan.
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 191 K/Pdt/2003,
Menolak permohonan kasasi dari pemilik lahan parkir.
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1264/K/PDT/2003,
Menyatakan sikap pasif pengelola parkir dapat dikualifisir sebagai perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur Pasal 1365 KUH Perdata.
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1966 K/PDT/2005,
tentang kewajiban dan tanggung jawab pengelola parkir untuk memberikan penggantian kepada konsumen pengguna jasa parkir yang mengalami kehilangan /kerusakan dan kecelakaan di lokasi pelataran parkir.
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2078 K/Pdt/2009,
Tentang kewajiban dan tanggung jawab pengelola parkir untuk memberikan penggantian kepada konsumen pengguna jasa parkir yang mengalami kehilangan/kerusakan dan kecelakaan di lokasi pelataran parkir.
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2157 K/Pdt/2010,
Tentang kontrak standart atau kontrak baku ”tidak bertanggung jawab atas hilangnya kendaraan bermotor dari pengguna parkir” ditafsirkan diberlakukan sepanjang tidak ada kelalaian dari pihak pengelola parkir.
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2920 K/Pdt/2011,
Tentang bahwa sudah sewajarnya menjadi tanggung jawab juru parkir apabila kendaraan yang sudah membayar karcis parkir untuk menggantinya, karena kehilangan mobil tersebut dinilai adalah kelalaian/keteledoran pihak tergugat/pemohon kasasi.
Oleh :
Henky Irawan SH.
Kepala Divisi Perlindungan Konsumen Firma Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan