Menjadi Asisten legal atau Paralegal

Materi Belajar ke 2

A. Siapakah Asisten Hukum (Legal Assistants) ?

Assiten Hukum adalah seorang yang memiliki pengetahuan hukum (diutamakan yang sudah Sarjana Hukum), paham tentang pekerjaannya bai secara teori maupun pratik, yang bertugas membantu Advokat/pengacara ataupun Manager Legal.

Asisten hukum membantu pengacara mengatur dokumen hukum, mengumpulkan informasi kasus dan membantu selama persidangan dan persidangan. Penelitian dan pengorganisasian fakta dan dokumen yang terlibat dalam kasus membantu pengacara mempersiapkan diri untuk persidangan. Asisten hukum dapat bekerja di berbagai bidang, termasuk hukum perusahaan, litigasi, hukum pidana, imigrasi, dll.

Kriteria

– Mempunyai kemampuan di bidang hukum, tetapi lebih di sukai yang sudah mempunyai gelar kesarjanaan hukum
– Memiliki sertifikasi atau kemampuan di bidang bahasa, komputer, administrasi, dll.
– Mampu menunjukan secara langsung kemampuannya atau mengikuti test yang di berikan.

Tugas Asisten Hukum

Seorang asisten hukum melakukan beragam tugas administratif untuk membantu pengacara dan pakar hukum lainnya. Ini dapat melibatkan bekerja dengan dokumen hukum dan membantu pengacara selama persidangan. Sementara tugas mereka bervariasi tergantung pada ukuran dan jenis kantor hukum atau perusahaan, tanggung jawab asisten hukum mungkin termasuk:

– Melakukan tugas-tugas administrasi dan layanan pelanggan dasar, seperti menjawab panggilan telepon, menanggapi email dan menyapa klien
– Menyimpan semua dokumen hukum atau korespondensi terorganisir dan up to date
– Meneliti dan menganalisis informasi dan dokumen hukum untuk membantu pengacara dalam kasus mereka, termasuk menganalisis hukum kasus dan undang-undang
– Mengumpulkan semua dokumen, pernyataan, dan bukti yang diperlukan pengacara untuk persidangan
– Memberikan bantuan selama persidangan
– Membantu persiapan mediasi, arbitrase, dan bentuk alternatif penyelesaian sengketa lainnya
– Membantu penyusunan kontrak, legal brief, pembelaan, surat dan dokumen hukum lainnya
– Menjadwalkan rapat, janji temu, dan wawancara dengan klien, pengacara, saksi, dan lainnya
– Melakukan tugas akuntansi dan penagihan
– Mempersiapkan dan mengajukan dokumen hukum, seperti mosi, pembelaan dan pengarahan, dengan pengadilan
– Menjaga dan memperbarui file klien dan sistem manajemen kasus serta mengatur dan memelihara perpustakaan dan database hukum kantor

B. Siapakah Paralegal ?

Paralegal adalah setiap orang yang berasal dari komunitas, masyarakat, atau Pemberi Bantuan Hukum yang telah mengikuti pelatihan Paralegal, tidak berprofesi sebagai advokat, dan tidak secara mandiri mendampingi Penerima Bantuan Hukum di pengadilan.

Kriteria

Secara Umum Paralegal, harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. telah mengikuti diklat paralegal (standar kementerian hukum dan hak asasi manusia)
c. bukan anggota Tentara Nasional Indonesia, Polisi Republik Indonesia, atau Aparatur Sipil Negara;

Kemampuan

a. memahami hukum dasar, kondisi wilayah, dan kelompok kepentingan dalam masyarakat;
b. melakukan penguatan masyarakat dalam memperjuangkan hak asasi manusia dan hak lain yang dilindungi oleh hukum; dan
c. keterampilan mengadvokasi masyarakat berupa pembelaan dan dukungan terhadap masyarakat.

Tugas

a. memberikan Bantuan Hukum
b. advokasi kebijakan perangkat daerah tingkat desa/kelurahan sampai dengan tingkat provinsi;
c. pendampingan program atau kegiatan yang dikelola oleh kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, atau pemerintah desa; dan/atau
d. bekerja sama dengan penyuluh hukum untuk membentuk dan/atau membina kelompok keluarga sadar hukum

 

Tugas Belajar :
Jawablah pertanyaan berikut :

Jawaban di kirim ke email : sahardjolaw@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Mabel

Previous article

Hukum dan Pejuang Keadilan
Mabel

Next article

Analisa Fakta