Hukum dan Pejuang Keadilan

Materi Belajar ke 1

A. Apa itu Hukum ?

Para Ahli tidak ada yang sependapat atau sepakat terkait pengertian hukum, masing2 memberikan definisi dari sudut pandangnya.

Di KBBI online ada 4 pengertian, yaitu :
1. peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
2. undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat.
3. patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu
4. keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis.

Menurut Ahli

1. Aristoteles
Aristoteles membagi hukum menjadi dua, hukum tertentu dan hukum universal. Hukum tertentu adalah aturan-aturan yang menetapkan dan melarang beberapa tindakan. Hukum universal adalah hukum alam, ia memiliki aturan dan pengarahannya tersendiri.

2. Ernst Utrecht
Menurutnya, definisi hukum adalah himpunan yang menjadi petunjuk hidup, berupa perintah atau larangan yang bertujuan mengatur tata tertib di dalam masyarakat yang harus ditaati oleh masyarakat.
Jika masyarakat tersebut melanggar peraturan yang sudah ditetapkan, maka pemerintah atau masyarakat itu harus mengambil tindakan.

3. Immanuel Kant
Menurut Immanuel, manusia akan tergerak untuk bertindak di bawah hukum, dan hal itu merupakan standar otoritatif yang mengikat secara perasaan.
Manusia bisa bertindak sesuai kemauannya sendiri namun tidak bertentangan dengan moral-moral yang berlaku di dalam lingkungannya. Menurut Immanuel, hukum adalah syarat yang secara keseluruhan memiliki kehendak bebas untuk bisa menyesuaikan dan mengikuti peraturan.

4. Mochtar Kusumaatmadja
Mochtar Kusumaatmadja memandang hukum sebagai alat bantu untuk segala macam proses perubahan yang ada di dalam masyarakat. Selain itu, menurutnya hukum merupakan alat untuk melindungi, memelihara dan menertibkan masyarakat.
Hukum adalah sebuah kaidah dan asas yang berguna dalam mengatur hubungan masyarakat yang dibuat dengan keadilan.

5. Thomas Hobbes
Thomas Hobbes beranggapan bahwa hukum adalah alat perekat yang formal, memiliki kegunaan dalam menyatukan masyarakat yang pada awalnya tidak terorganisir.
Menurut pandangannya, hukum adalah suatu aturan yang menguasai kehidupan masyarakat baik secara paksa atau memerintah dan dibuat oleh pihak-pihak yang berkuasa dalam lingkungan masyarakat tersebut.

6. Hans Kelsen
Hans berpendapat bahwa hukum merupakan norma yang berisi tentang kondisi dan konsekuensi dalam tindakan tertentu. Konsekuensi dari pelanggaran hukum bisa berupa ancaman sanksi dari penguasa di dalam lingkungan masyarakat itu.

Belum adanya definisi hukum yang jelas ini sebetulnya menjadi kendala bagi mereka yang ingin mendalami ilmu hukum. Memang, bagi masyarakat awam pengertian hukum sendiri tidak terlalu penting.

B. Apa itu Keadilan ?

Keadilan adalah kondisi yang bersifat adil terhadap suatu sifat, perbuatan maupun perlakuan terhadap sesuatu hal.
Diskusi mengenai bentuk dan perwujudan keadilan telah dimulai sejak berkembangnya teori-teori filsafat manusia. Kajian diskusi tentang keadilan selalu berkaitan dengan pembagian sumber daya secara kualitatif-kuantitatif.
Sifat dari keadilan ialah tidak dapat dinyatakan seluruhnya dalam satu pernyataan, karena keadilan merupakan gagasan yang dinyatakan. Sudut pandang kebaikan terhadap keadilan dapat dalam tingkat pengertian individu hingga ke tingkat negara.
Nilai keadilan merupakan salah satu jenis nilai yang menjadi tujuan perwujudan hukum, sehingga keadilan selalu berkaitan dengan hukum.
Di dalam filsafat, keadilan merupakan salah satu persoalan mendasar.
Keadilan merupakan salah satu jenis nilai yang bersifat abstrak sehingga sulit untuk diukur. Pemahaman akan keadilan hanya dapat diperoleh dengan menjadikannya sebagai perwujudan hukum. Pemenuhan keadilan menjadi salah satu fungsi dan peranan hukum bagi masyarakat.
Sarana pemenuhan keadilan di masyarakat umumnya melalui sistem peradilan pidana.
Pengaturan keadilan yang bersifat umum maupun individu serta keselarasan keduanya merupakan peran dari hukum negara.
Selain itu, penyebarluasan nilai keadilan kepada seluruh manusia juga merupakan salah satu misi dari agama.

Keadilan restoratif
Keadilan restoratif merupakan jenis keadilan yang berkaitan dengan tindakan pelanggaran sosial di dalam masyarakat. Penegakan keadilan dilakukan terhadap pelaku pelanggaran maupun korban pelanggaran. Pelaku pelanggaran diberikan rehabilitasi, sementara korban diberikan penyembuhan.
Penegakan keadilan bersifat terbuka dengan pengadaan penegakan hanya di komunitas yang menjamin penegakan keadilan dalam masyarakat. Jaminan dari masyarakat ialah mengenai penetapan tindakan pelanggaran sebagai suatu perbuatan yang sifatnya salah, tidak adal dan tidak patut dilakukan. Konsep keadilan restoratif memberikan pemusatan perhatian kepada pelibatan korban, pelaku pidana dan masyarakat dalam hubungan kemanusiaan. Melalui keadilan restoratif, masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap penyelesaian suatu tindak pidana. Penyelesaian ini bersifat memperbaiki serta menghasilkan rekonsiliasi yang memberikan kepuasan kepada seluruh pihak yang terlibat.
Pendekatan keadilan restoratif ini umumnya digunakan untuk penyelesaian hukum yang melibatkan anak dalam perkara diversi atau perkara yang tidak memerlukan mekanisme pidana. Keadilan restoratif berbeda dengan keadilan retributif yang mengutamakan keadilan dengan pembahasan, maupun keadilan restitutif yang mengutamakan keadilan dengan memberikan ganti rugi.

Tugas : Menjawab pertanyaan.

Pertanyaan : …

Jawaban di kirim ke email : sahardjolaw@gmail.com

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Film

Previous article

12 Angry Men