Mengenal Sistem Peradilan Pidana dalam Arti Luas
Seri : Bacaan Tiga Menit
Mengenal Sistem Peradilan Pidana dalam Arti Luas
Sejatinya sistem peradilan pidana terdapat tiga hal penting yakni formulasi, aplikasi, eksekusi.N amun yang menjadi fokus pembahasan ini adalah pada sisi aplikasi, Secara aplikasi sistem peradilan pidana dalam arti sempit mengacu pada KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
Secara historis KUHAP lahir pada tahun 1981.Jauh sebelum KUHAP diberlakukan yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan peradilan di Indonesia mengacu pada HIR (Herzien Inlandsch Reglement) Hukum acara baik pidana maupun perdata yang berlaku di Pulau Jawa dan Madura. Namun HIR sekarang hanya digunakan sebagai Hukum Acara Perdata saja, sedangkan Hukum Acara Pidana nya menggunakan KUHAP yang lahir pada tahun 1981.
Bagaimana sistemnya dalam KUHAP?
Pertama kita harus melihat perbuatan itu pidana atau bukan melalui proses penyelidikan, dimana penyelidikan itu menentukan perbuatan itu pidana atau bukan.
Kedua jika perbuatan itu termasuk pidana maka dilanjutkan ke tahap penyidikan, tujuan penyidikan inu menurut Pasal 1 butir 2 KUHAP adalah menemukan bukti, membuat terang perkaranya, menentukan tersangka.
Ketiga setelah penyidikan selesai seluruh berkas yang diperoleh selama penyidikan diserahkan kepada Penuntut Umum (PU).
Keempat setelah berkas lengkap (P21 atau BAP lengkap) maka dilakukan penuntutan, Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 140 KUHAP Penuntut umum harus segera membuat surat dakwaan, surat dakwaan ini diperoleh dari BAP atau P21 tadi.
Kelima setelah P21 dinyatakan lengkap semua, kemudian selanjutnya adalah penyerahan tersangka dan barang bukti dengan pemberitahuan bahwa PU akan melakukan pemeriksaan tambahan.
Keenam surat dakwaan yang telah dibuat oleh PU diserahkan ke Pengadilan dan Pengadilan menentukan waktu sidangnya.
Ketujuh saat dipersidangan Penuntut Umum membacakan surat dakwaan, Setelah dibacakan surat dakwaan, Hakim akan bertanya kepada terdakwa apakah terdakwa keberatan atau tidak terhadap surat dakwaan yang dibacakan.
Demikanlah sekelumit proses berjalannya hukum acara pidana di Indonesia.Jika dilihat dari urutan sangatlah panjang proses menuju pada keadilan yang sebenarnya.Karena tujuan dari hukum acara adalah mencari kebenaran materiil.
Oleh :
Nur Jamil
Mahasiswa Hukum UIN Jakarta
Asisten Advokat di Sahardjo Pejuang keadilan
Terimakasih atas sharing knowledge-nya, tapi ada yg menjadi pertanyaan saya dalam tulisan ini yg membaca dakwaan adalah Hakim, setahu saya yg membaca dakwaan adalah Jaksa Penuntut Umum,…..
terima kasih atas koreksinya