Memahami Alasan Pemaaf dan Pembenar KUHP

Seri : Bacaan Tiga Menit

Memahami Alasan Pemaaf dan Pembenar di Dalam KUHP

Seiring pesatnya perkembangan zaman dan teknologi membuat beragam tindak pidana dapat terjadi. Sehingga makin banyak pula motif seseorang dalam melakukan sebuah perbuatan pidana (tindak pidana). Sejatinya tindak pidana merupakan sebuah perbuatan yang melawan hukum negara serta melanggar hak asasi orang lain. Setelah memenuhi kedua unsur tersebut maka seseorang dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana.

Dalam tindak pidana seseorang dapat dimaafkan dan dapat dibenarkan perbuatannya menurut hukum dan tentunya harus ada alasan yang jelas mengapa seseorang yang melakukan tindak pidana bisa terbebas dari hukuman.

Alasan PEMAAF

Alasan pemaaf adalah alasan dimaafkannya suatu perbuatan pidana seseorang karena sesuatu keadaan tertentu ataupun karena kondisi jiwanya yang kurang sempurna sebagaimana yang terdapat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terdapat didalam. Beberapa pasal berikut:

1. Pasal 44 (1) KUHP berbunyi ”Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.”
Pasal tersebut berarti bahwa seseorang tidak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana karena akalnya kurang sempurna sehingga tidak memahami mana yang benar dan mana yang salah.
Contoh perkara : Aniek Qoriah Sriwijaya (Pengadilan Negeri Bandung)

2. Pasal 49 (1 dan 2) KUHP tentang pembelaan terpaksa (noodwear)
Ayat 1 “Tidak dipidana, barang siapa melakukan perbuatan pembelaan terpaksa untuk diri sendiri maupun untuk orang lain, kehormatan kesusilaan atau harta benda sendiri maupun orang lain, karena ada serangan atau ancaman serangan yang sangat dekat pada saat itu yang melawan hukum.” yang dapat disebut pembelaan diri (noodweer)
Ayat 2 “Pembelaan terpaksa yang melampaui batas, yang langsung disebabkan oleh keguncangan jiwa yang hebat karena serangan atau ancaman serangan itu, tidak dipidana.” yang dapat disebut pembelaan diri luar biasa (noodweer excess)
Pembelaan diri (noodweer) bersifat darurat dan terpaksa karena adanya suatu ancaman yang bisa membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Contoh perkara : Amaq Sinta (Polres Lombok Tengah)

Alasan PEMBENAR

Alasan pembenar adalah alasan yang dapat dibenarkan dalam hukum dikarenakan suatu keadaan yang sulit dihindarkan. Dalam KUHP terdapat beberapa pasal yang memuat alasan pembenar sebagai berikut:

1. Pasal 48 KUHP tentang daya paksa (overmacht) berbunyi ”Barang siapa melakukan perbuatan karena pengaruh daya paksa, tidak dipidana”.
Pengaruh daya paksa harus diartikan, baik pengaruh daya paksaan batin, maupun lahir, rohani, maupun jasmani. Daya paksa yang tidak dapat dilawan adalah kekuatan yang lebih besar, yakni kekuasaan yang pada umumnya tidak mungkin dapat ditentang.
Contoh perkara : Putusan Nomor 6/Pid.Sus-Anak/2018/PTJMB tentang Anak melakukan aborsi

2. Pasal 49 (1 dan 2) KUHP tentang Pembelaan terpaksa (sda)

3. Pasal 50 KUHP tentang Menjalankan perintah peraturan perundang-undangan yang berbunyi ”Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana.”
Contoh : Seorang Polisi yang menembak buronan karena melawan saat diamankan / ditangkap untuk diproses hukum

4. Pasal 51 (1) KUHP tentang Menjalankan perintah jabatan yang berbunyi ”Barang siapa yang melakukan perintah jabatan yang diberikan penguasa yang berwenang, tidak dipidana.”

Contoh : Aparat yang ditugaskan untuk mengeksekusi mati terpidana mati

Itulah beberapa pasal yang ada didalam KUHP yang dapat dijadikan dalil untuk menggugurkan hukuman bagi para pelaku tindak pidana.

 

Oleh :
Nur Jamil
Mahasiswa Hukum UIN Jakarta
Asisten Advokat di Sahardjo Pejuang keadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info

Next article

Udin Wartawan