Menelaah Unsur Perbuatan Melawan Hukum

Seri : Bacaan Tiga Menit

MENELAAH UNSUR PERBUATAN MELAWAN HUKUM

Segala tindak tanduk manusia diatur oleh hukum. Oleh karena itu ketaatan pada hukum seharusnya menjadi prioritas bagi seluruh masyarakat. Karena sejatinya hukum adalah produk yang dihasilkan dari diskusi dari masyarakat itu sendiri.

Ada sebuah adagium yang masyhur yakni “Ubi Societas Ibi Ius” Artinya dimana ada masyarakat disitu ada hukum. Jelas sekali bahwa adanya hukum karena ada masyarakat dan tingkah laku masyarakat harus diatur agar tidak menyimpang dari kesepakatan yang dibuatnya, yakni dalam bentuk hukum(aturan).

Kita harus senantiasa melihat dan mawas diri dari segala jenis perbuatan melawan hukum (PMH). Dalam arti luas PMH adalah melawan hukum negara, namun pada aplikasinya perbuatan melawan hukum dapat kita lihat dalam praktik hukum perdata dan hukum pidana. Keduanya sama-sama memiliki unsur melawan hukum. Namun yang menjadi fokus pembahasan pada kali ini adalah menelaah unsur perbuatan melawan hukum dalam ranah perdata.

Dunia hukum perdata memandang unsur perbuatan melawan hukum sebagaimana yang dijelaskan dalam pasal 1365 KUH Perdata yang berbunyi:
“Tiap perbuatan yang melanggar hukum dan membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang menimbulkan kerugian itu karena kesalahannya untuk menggantikan kerugian tersebut.”

Substansi pasal tersebut mengandung unsur kerugian yang diakibatkan dari suatu perbuatan, maka dalam hal ini seseorang yang membuat kerugian wajib mengganti kerugian yang ditimbulkan. Singkatnya adalah mengganti biaya kerugian.

Pada praktiknya unsur perbuatan melawan hukum banyak terjadi dimasyarakat misalnya, Ada seseorang yang mengendarakan mobil dengan kecepatan yang tinggi, kemudian menabrak pekarangan rumah salah seorang warga. Maka dalam hal ini pengemudi telah memenuhi unsur melawan hukum dan harus mengganti biaya kerugian yang ditimbulkan dari perbuatannya.

Lalu bagaimana upaya yang bisa dilakukan saat terjadi PMH, baik sebagai pelaku maupun sebagai korban?

Pertama jika kita sebagai korban dari PMH yang dilakukan oleh seseorang maka kita berhak menuntut kerugian yang ditimbulkan akibat dari perbuatan orang tersebut atau dengan cara melakukan gugatan PMH tapi dengan syarat unsur-unsur dari pasal 1365 harus dipenuhi terlebih dahulu.

Kedua jika kita sebagai pelaku dari PMH maka yang bisa kita lakukan adalah dengan cara melihat terlebih dahulu apakah kerugian yang ditimbulkan oleh korban memang akibat dari perbuatan kita atau bukan. Jika telah terbukti kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan kita maka wajib hukumnya untuk mengganti segala kerugian yang ditimbulkan.

Menelaah unsur perbuatan melawan hukum sangat penting untuk kita ketahui agar tidak terjerumus dalam jurang melawan hukum negara.

 

Oleh :
Nur Jamil
Mahasiswa Hukum UIN Jakarta
Asisten Advokat di Sahardjo Pejuang keadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *