Menelaah Unsur “Kealpaan” dalam Tindak Pidana

Hukum merupakan sekumpulan norma tertulis yang memiliki sifat mengikat dan memaksa bagi semua orang yang ada disuatu negara. Adanya perbuatan pidana (delik) merupakan sebuah deviasi dari adanya norma hukum, Artinya dalam hal ini setiap norma hukum yang ada disuatu negara tidak seluruhnya ditaati dan dilaksanakan. Ibarat pemimpin sebuah perang yang dikaitkan dengan kaisar atau raja, begitupula hukum yang diqiyaskan dengan Panglima yang memerintahkan semua pasukannya untuk taat kepadanya.

Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak lepas dari salah dan dosa. Oleh karena itu banyaknya perbuatan pidana (delik)tidak lepas dari kelalaian dan kesengajaan. Kelalaian atau kealpaan merupakan sebuah tindakan yang bisa terjadi didalam ataupun diluar kendali pada diri seseorang.
Singkatnya kealpaan merupakan sebuah kelalaian yang ditimbulkan akibat kecerobohan seseorang.
Menurut Sactohid Kartanegara (Sri Widyastuti 2005 : 40) merumuskan delik culpa seiring dengan Culpose Delicten yaitu sebagai suatu tindak pidana yang berunsur culpa atau kurang hati-hati yang hukumannya tidak seberat seperti hukuman terhadap tindak pidana yang memiliki unsur kesengajaan (doleuse delicten).
Contoh kealpaan dapat kita temukan dalam kehidupan sehari-hari misalnya, Ketika seseorang berkendara dengan kecepatan tinggi padahal ia tahu bahwa akibat dari kecepatannya dalam mengemudikan kendaraan tersebut dapat mengakibatkan kecelakaan.Dalam hal ini seseorang sudah memenuhi unsur kealpaan yakni kecerobohan atau kekurang hati-hatian.
Dalam hal ini unsur kelalaian sangatlah penting untuk kita ketahui sebagai unsur dari suatu perbuatan melawan hukum (perbuatan pidana).
Merujuk pada pasal 359 KUHP yang berbunyi “Barang siapa karena kesalahannya (kealpaannya) menyebabkan orang lain mati, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun.”

Substansi pasal tersebut menjelaskan bahwa kealpaan merupakan salah satu jenis perbuatan pidana, Meskipun dilakukan dengan cara tidak sengaja. Karena telah memenuhi unsur-unsur perbuatan pidana maka dapat dikatakan bahwa perbuatan tersebut dapat dikenai hukuman.
Kealpaan bisa terjadi karena seseorang lalai dalam menjalankan tugas atau profesinya, Oleh karena itu diperlukan kehati-hatian dalam menjalanlan profesi yang kita tekuni.

 

Oleh :
Nur Jamil
Mahasiswa Hukum UIN Jakarta
Asisten Advokat di Sahardjo Pejuang keadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *