Ditagih Debt.Colector So What Gitu Lo…
Kehadiran debt collector sering kali meresahkan. Pasalnya, penagihan seringkali dilakukan dengan ancaman dan kekerasan. Adakah aturan hukum mengenai hal ini?
Cara Ampuh dalam Menghadapi Debt Colector, Maka kita harus tahu terlebih dahulu Cara Etika Penagihan nya.
Untuk perusahaan yang bergerak di bidang pinjaman uang berikut adalah beberapa etika penagihan yang harus diketahui baik penagihan dilakukan oleh karyawan sendiri ataupun menyewa jasa debt collector:
1. Menunjukan identitas resmi dari perusahaan pemberi pinjaman
Debt collector wajib selalu membawa kartu identitas resmi yang dikeluarkan pemilik perusahaan pemberi pinjaman baik itu surat tugas dan sertifikat. Debitur bisa menuntut dan menolak penagihan jika debt collector menolak untuk menunjukkannya.
2. Penagihan tidak boleh memakan ancaman/kekerasan/mempermalukan debitur
Debt collector dilarang keras memakai ancaman, kekerasan dan/atau tindakan tujuannya untuk mempermalukan nasabah yang cicilannya macet. Jadi untuk debitur yang dihubungi/ditemui oleh debt collector terkait penagihan pinjaman dengan ancaman dan kekerasan, Anda bisa mengingatkan penagih untuk tidak melanggar etika penagihan sesuai peraturan Bank Indonesia (BI). Jika masih berlanjut Anda bisa melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi, mengiri keluhan ke polisi dan OJK juga bisa langsung mendatangi perusahaan pinjaman untuk menyelesaikan secara baik-baik dengan perjanjian yang memiliki nilai hukum.
3. Penagihan tidak boleh menggunakan kekerasan fisik atau verbal
Penagihan dilarang dilakukan dengan menggunakan pemaksaan secara fisik maupun verbal. Jika hal ini terjadi, laporkan segera. Untuk debitur yang ditagih dengan menggunakan kekerasan, jangan ragu untuk menyelesaikan permasalahan dengan jalur hukum.
4. Dilarang menagih ke pihak yang bukan berutang
Biasanya peminjam akan memberikan nomor telepon dan nama orang terdekat seperti orang tua, saudara dan teman dekat sebagai kontak darurat jika penagih tidak bisa menghubungi nomor debitur. Debt collector tidak diizinkan untuk menagih utang kepada pihak lain seperti keluarga dekat atau orang lain yang datanya tercantum dalam ketentuan administrasi yang dilampirkan saat mengambil utang.Peminjam bisa mengajukan protes bila penagih juga ikut memburu bahkan menagih keluarga, saudara atau teman peminjam terkait masalah utang tersebut.
5. Tidak boleh meneror
Penagihan menggunakan sarana komunikasi dilarang dilakukan secara terus menerus yang bersifat mengganggu. Jika debt collector menagih melalui telepon, sebaiknya penagihan itu dilakukan pada waktu-waktu tertentu dan tidak sepanjang hari
1 Hal yang harus diketahui debt collector hanya dibolehkan untuk menagih utang kreditur di alamat sesuai domisili kreditur atau di rumah milik kreditur. Kalau debt colletor menagih hutang ke kantor atau tempat kerja penagih, hal tersebut berarti telah menyalahi aturan. Dan debt collector dilarang melakukan tiga hal saat melakukan penagihan. Ketiganya seperti, menggunakan cara ancaman, melakukan tindak kekerasan yang bersifat mempermalukan, dan memberikan tekanan baik secara fisik maupun verbal. Jika hal tersebut dilakukan, debt collector dapat dikenakan sanksi hukum pidana.
Jadi untuk Kreditur tidak harus takut lagi Menghadapi Debt.Colector dan harus paham tentang aturan atau Hukum yang Berlaku di Indonesia.
Cara Mengadukan Debt Collector ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Untuk Anda yang ingin mengadukan Debt Collector yang telah melanggar etika saat penagihan bisa menyampaikan pengaduannya lewat OJK. Pengaduan tersebut dapat dilayangkan ke OJK melalui:
Surat: Ditujukan kepada Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen. Beralamat di Menara Radius Prawiro, Lantai 2 Komplek Perkantoran BI, Jl. MH. Thamrin No. 2, Jakarta Pusat 10350.
Telepon: 157 (Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB, kecuali hari libur).
Email: konsumen@ojk.go.id
Form pengaduan online: http://konsumen.ojk.go.id/FormPengaduan.
Oleh :
Yasin Akhir Tambunan, S.Pd.
Kepala Divisi Hukum Syariah Firma Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan
Konsultasi : https://sahardjo.com/profil/