Memilih Konsultan Hukum
Salah satu Jasa Hukum dari tiap Kantor hukum atau Kantor Advokat adalah Konsultasi hukum, hal ini sesuai dengan yang di atur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat.
Dalam Undang-Undang ini, yang disebut Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan.
Sedangkan Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.
Dan Konsultan Hukum adalah tenaga profesional yang memberikan jasa hukum untuk memberikan saran atau nasihat dari suatu masalah, dapat atau tidak untuk ditindaklanjuti oleh klien.
Sedangkan biaya konsultasi tergantung penawaran dari konsultan dan pilihan dari klien, bisa gratis/sosial, ekonomi, bisnis atau eksekutif. Tentunya mmasing-masing punya kelebihan dan kekurangan.
Catatan :
– info Kantor Jakarta, Medan dan Manado : https://sahardjo.com/firma/
– Gabung di WaG pejuang keadilan : https://chat.whatsapp.com/CAlk6IIXaYi2D9Zywm45I4