Melindungi Hak Anak dan Menjamin Masa Depan yang Cerah

Kita sering mendengar bahwa anak-anak adalah aset yang sangat berharga bagi bangsa dan negara dan menjadi penerus generasi masa depan. Masa depan bangsa itu ditentukan oleh kualitas anak-anak pada saat ini. Oleh karena itu, kita semua perlu mempunyai peranan penting untuk melindungi hak-hak atas anak dan menjamin masa depan yang cerah bagi mereka semua,dan ini akan menjadi tanggung jawab bersama.

Hak-hak anak adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh setiap anak sejak lahir. Hal ini tercantum dalam berbagai instrument internasional, termasuk konvensi hak anak PBB yang telah ada di Indonesia. Beberapa hak dasar anak atara lain adalah, hak untuk hidup, hak untuk berkembang, hak untuk untuk mendapatkan Pendidikan, hak untuk dilindungi dari kekerasan dan diskriminasi, hak untuk mendapatkan Pendidikan, hak untuk mendapatkan Kesehatan, hak untuk bermain dan berekreasi. Dan hak untuk berpartisipasi dalam pengambilan Keputusan yang berkaitan dengan para anak-anak. Pemenuhan hak-hak anak bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, tetapi juga tanggung jawab bersama seluruh elemen masyarakat, termasuk keluarga, komunitas, organisasi, lembaga swadya masyarakat, dan dunia usaha sekalipun.

Dengan hal ini, keluarga memiliki peran utama dalam melindungi dan memenuhi hak-hak yang layak, serta memenuhi kebutuhan dasar anak. Komunitas juga harus berperan aktif dalam melindungi anak-anak dari berbagai bentuk bahaya, seperti kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran. Maka, masyarakat harus dapat berkontribusi dengan menciptakan lingkungan yang ramah anak dan mendukung program-program perlindungan anak.

Kita tau, bahwa melindungi hak-hak anak bukan hanya kewajiban moral, tetapi juga salah satu investasi masa depan yang menguntungkan bagi bangsa dna negara. Anak-anak yang tumbuh, dimana hak-hak nya terpenuhi akan menjadi generasi yang sehat, cerdas dan produktif. Hingga pada akhirnya para anak-anak akan berkontribusi pada kemajuan bangsa dan negara di masa depan.

Namun pada kenyataanya, masih banyak anak-anak di Indonesia yang hak-haknya terabaikan. Para anak-anak mengalami berbagai bentuk kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran. Hal ini dapat menghambat tumbuh kembang anak dan berakibat pada masa depan anak-anak. Kita tau, bahwa anak-anak bagaikan tunas muda yang membutuhkan sinar matahari dan air untuk tumbuh berkembang. Para anak-anak ini adalah generasi penerus bangsa yang akan menentukan arah dan kemajuan negara di masa depan. Oleh karena itu, melindungi hak-hak anak dan menjamin masa depam yang cerah bagi mereka adalah investasi penting bagi bangsa dan negara.

Selanjutnya, pada tahun 1989, Pemerintah di seluruh dunia menjanjikan hak yang sama untuk semua anak dengan mengadopsi Konvensi PBB untuk hak-hak anak. Konvensi ini mengatur hal-hal yang harus dilakukan negara agar setiap anak dapat tumbuh sehat, bersekolah, dilindungi, didengar pendapatnya, dan diperlakukan dengan adil. Sebelum penulis membahas jauh lebih dalam lagi terkait Melindungi Hak-Hak Anak Dan Menjamin Masa Depan Yang Cerah. Penulis akan menjabarkan defenisi anak, bahwa anak adalah semua orang yang berusia di bawah 18 tahun, kecuali ditentukan lain oleh hukum suatu negara. Maka dengan hal itu, semua anak-anak memiliki hak-hak dalam konvensi ini yaitu, Pertama, perlindungan dari diskiriminasi yang artinya anak harus dilindungi dari segala jenis diskriminasi terhadap dirinta, termasuk yang diakibatkan oleh keyakinan atau tindkan orangtua atau anggota keluaganya yang lain, kedua, semua tindakan dan Keputusan yang menyangkut seorang anak harus dilakukan atas dasar kepentingan terbaik sang anak. Ketiga, pemerintah bertanggung jawab memastikan semua hak yang dicantumkan dalam konvensi dilindungi dan dipenuhi untuk tiap anak, keempat, setiap anak berhal dicatatkan kelahiranya secara resmi, memiliki identitas, nama, kewarganegaran, dan ikatan keluarga. Kelima, setiap anak berhak mengemukakan pendapat dan didengar saat pengambilan Keputusan yang mempengaruhi kehidupannya, keenam, anak berhak dilindungi dari penculikan, penahanan, atau tindakan illegal di negara asing. Semua anak punya hak dengan ini semua.

Dalam melindungi hak-hak anak dan menjamin masa depan yang cerah, pemerintah telah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk melindunngi hak-hak anak, namum implementasinya masih belum optimal. Untuk itu diperlukan upaya bersama dari semua pihak untuk melindungi hak-hak anak dan menjamin masa depan yang cerah bagi anak-anak. Kita dapat melakukan beberapa hal, seperti meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya hak-hak oleh anak, mendukung program-program perlindungan anak, melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat anak-anak yang hak-haknya terabaikan, dan menjadi orang tua atau pengasuh yang baik bagi anak-anak.

Masa depan bangsa ada di tangan anak-anak, dengan melindungi hak-hak mereka dan menjamin masa depan yang cerah bagi mereka. Dengan hal itu, perlindungan hak-hak anak di Indonesia dilandaskan pada berbagai dasar hukum, baik dari Tingkat nasional maupun Tingkat internasional.

Dalam Tingkat nasional yaitu:
1. Undang-undang dasar negara republik Indonesia 1945 dalam
– Pasal 28b ayat (2) menyatakan bahwa “negara menjamin kelangsungan hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara aktif dalam membangun bangsa dan negara.
– Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa “perekonomian disusun sebagai usaha bersama, berdasar atas asas kekeluargaan
2. Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak.
– Merupakan hukum utama ataupun hukum induk yang mengatur tentang perlindungan anak secara komprehensif
– Menetapkan hak-hak anak dan kewajiban orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara dalam melindungi anak.
– Mengatur tentang pencegahan, penanganan, dan rehabilitas terhadap anak yang mengalami kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran.

Peraturan-peraturan lain yang terkait dengan perlindunga anak adalah tertuang dalam
1.Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan Anak
2. Undang-undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Kesehatan
3. Undang-undang Nomor 8 tahun 2019 tentang Pendidikan
4. Peraturan pemerintah Nomor 72 Tahhun 2015 tentang penyelengaraan perlindungan anak

Selanjutntya dalam Tingkat internasional adalah
1. Konvensi Hak Anak PBB (Convention on the Rights of the child)
– Diadopsi oleh Majelis Umum PBB pada tahun 1989 dan diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 1990
– Merupakan instrument Internasional yang paling komperensif tentang hak-hak anak
– Menetapkan 4 hak fundamental anak, yaitu hak untuk hidup, hak untuk berkembang, hak untuk berpartisipasi, dan hak untuk dilindungi.

2. Protokol Opsional Konvensi Hak Anak PBB
– Protokol opsional tentang penjualan anak, perdagangan anak, dan Eksploitasi Seksual Anak. Diratifikasi oleh Indonesia pada Tahun 2002
– Protokol opsional tentang keterlibatan anak dalam konflik bersenjata, diratifikasi oleh Indonesia pada tahun 2008

Selain hal- hal ini dasar hukum masih terdapar di berbagai putusan Mahkamah Konsitusi dan peraturan perundangn-undangan daerah yan memperkuat untuk melindungui hak-hak anak di Indonesia.

Berikut beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk melindungi hak-hak anak:

1. Meningkatkan Kesadaran Masyarakat:
a) Memberikan pengetahuan tentang hak-hak anak kepada masyarakat luas, termasuk orang tua, guru, dan pemuka agama.
b) Melakukan sosialisasi tentang pentingnya perlindungan anak melalui berbagai media, seperti media massa, media sosial, dan kegiatan langsung di komunitas.

2. Mendukung Program Perlindungan Anak:
a) Mendukung dan berpartisipasi dalam program-program perlindungan anak yang dijalankan oleh organisasi pemerintah maupun non-pemerintah.
b) Menyumbangkan waktu dan tenaga untuk menjadi relawan di lembaga-lembaga yang bergerak di bidang perlindungan anak.
c) Memberikan donasi untuk mendukung program-program perlindungan anak.

3. Melaporkan Pelanggaran Hak Anak
a) Melaporkan kepada pihak kepolisian atau lembaga terkait jika melihat atau mengetahui adanya pelanggaran hak-hak anak.
b) Melaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau lembaga perlindungan anak lainnya jika mengetahui adanya pelanggaran hak-hak anak.

4. Menjadi Orang Tua atau Pengasuh yang Baik
a) Mempelajari dan memahami hak-hak anak agar dapat memberikan pengasuhan yang optimal bagi anak.
b) Memenuhi kebutuhan dasar anak, seperti kebutuhan fisik, emosional, dan spiritual.
c) Memberikan kasih sayang dan perhatian yang cukup kepada anak agar mereka merasa dicintai dan dihargai.
d) Menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi anak agar mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan optimal.
5. Menjaga Kualitas Pendidikan
a) Memastikan anak mendapatkan pendidikan yang berkualitas dan sesuai dengan usianya.
b) Mengawasi proses belajar anak dan memberikan bantuan jika diperlukan.
c) Menciptakan lingkungan belajar yang kondusif agar anak dapat belajar dengan nyaman dan efektif.

6. Melindungi Anak dari Kekerasan
a) Melawan budaya kekerasan terhadap anak dan membangun budaya anti-kekerasan.
b) Melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat atau mengetahui adanya tindakan kekerasan terhadap anak.
c) Memberikan pertolongan kepada korban kekerasan dan membantu mereka untuk pulih dari trauma

7. Melindungi Anak dari Eksploitasi:
a) Melawan segala bentuk eksploitasi anak, seperti eksploitasi seksual, eksploitasi ekonomi, dan eksploitasi lainnya.
b) Melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat atau mengetahui adanya kasus eksploitasi anak.
c) Memberikan edukasi kepada anak-anak tentang bahaya eksploitasi dan bagaimana cara melindungi diri mereka.

8. Melindungi Anak dari Penelantaran:
a) Membantu anak-anak terlantar dengan memberikan mereka tempat tinggal, makanan, dan kebutuhan lainnya.
b) Melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat atau mengetahui adanya kasus penelantaran anak.
c) Mendukung program rehabilitasi anak terlantar agar mereka dapat kembali hidup di tengah keluarga atau masyarakat.

9. Melindungi Anak dari Perdagangan Anak
a) Melawan segala bentuk perdagangan anak, baik perdagangan untuk eksploitasi seksual, eksploitasi ekonomi, maupun perdagangan organ tubuh.
b) Melaporkan kepada pihak berwenang jika melihat atau mengetahui adanya kasus perdagangan anak.
c) Memberikan edukasi kepada anak-anak tentang bahaya perdagangan anak

Maka dengan hal ini, jika terjadi hal hal seperti ini kepada korban ataupun calon korban, maka korban ataupun calon korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan hukum dan keadilan. Dengan hal ini, beberapa upaya dan tindakan hukum yang dapat dilakukan dalam melindungi hak-hak anak di dunia masyarakat, khusunya dalam negara Indonesia yaitu:

1. Melaporkan ke kepolisian
Langkah pertama yang dapat dilakukan adalah melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian. Laporan ini dapat menjadi dasar bagi penyelidikan dan penyidik oleh aparat penegak hukum, dan pastikan untuk menyimpan bukti-bukti yang dapat mendukung laporan seperti hasil visum dari dokter jika terdapat luka fisik. Contohnya jika terjadi kekerasan terhadap anak dan penganiayaan terhadap anak. Berikutnya, bukti percakapan atau video terkait pelecehan seksual ataupun bullying. Dan hal lainya.

2. Mencari bantuan hukum
Korban atau calon korban dapat mencari bantuan hukum dari advoked atau lembaga bantuan hukum (LBH).

Advokad atau LBH dapat membantu korban dalam memahami hak-haknya, mendampingi proses pelaporan, dan memberikan saran hukum terkait Langkah selanjutnya

3. Mengajukan Gugatan Perdata
Korban dapat mengajukan gugatan perdata kepada pelaku untuk mendapatkan ganti rugi atas kerugian yang diderita. Gugatan perdata diajukan kepengadilan negeri yang memiliki wilayah hukum tempat kejadian perkara.

4. Mengajukan Permohonan Perlindungan
Korban atau calon korban yang merasa terancam keselamatanya dapat mengajukan permohinan perlindungan ke pengadilan negeri. Permohonan perlindungan ini diajukan untuk mendapatkan penetapan perlindungan dari hakim, seperti larangan bagi pelaku untuk melakukan tindakan tertentu atau perintah untuk menjauhi korban.

5. Melaporkan ke Lembaga terkait.
Tergantung jenis dari permasalahanya, korban atau calon korban juga dapat melaporkan ke lembaga terkait seperti:
– Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) jika terkait dengan pelanggaran hak anak.
Contoh: Orang tua yang mengetahui anaknya menjadi korban eksploitasi seksual dapat melapor ke KPAI.
– Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) jika terkait dengan pelanggaran hak asasi manusia.
Contoh: Korban penembakan oleh aparat keamanan dapat melapor ke Komnas HAM.
– Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) jika terkait dengan produk makanan atau obat yang berbahaya.
Contoh: Konsumen yang membeli produk makanan kadaluarsa dapat melapor ke BPOM.
– Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) jika terkait dengan konten internet yang berbahaya.
Contoh: Masyarakat yang menemukan konten pornografi di internet dapat melapor ke Kominfo.

Penting untuk diingat bahwa setiap kasus memiliki permasalahannya sendiri. Upaya dan tindakan hukum yang tepat untuk dilakukan akan tergantung pada jenis pelanggaran, bukti yang tersedia, dan tujuan yang ingin dicapai oleh korban. Korban atau calon korban disarankan untuk berkonsultasi dengan advokat atau LBH untuk mendapatkan informasi dan pendampingan hukum yang tepat.

(Penulis: Tiarma Simanjuntak)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *