Larangan Bagi Bank dkk

Seri : Permen (Perlindungan Konsumen)
Sesi ke : 11
Topik : Larangan Bagi Bank dkk (PUJK)

Pendahuluan

1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:
– Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
– Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
– Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
3. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.

Dan berikut adalah beberapa aturan yang terdapat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan,

1. Pelaku Usaha Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat PUJK adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan.
2. PUJK terdiri atas: Bank Umum; Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat; Perantara Pedagang Efek; Manajer Investasi; Dana Pensiun; Perusahaan Asuransi; Perusahaan Reasuransi; Perusahaan Pembiayaan; Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur; Perusahaan Modal Ventura; Perusahaan Pergadaian Pemerintah; Pergadaian Swasta; Perusahaan Penjaminan; Lembaga Keuangan Mikro; Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan peraturan perundangundangan
3. Yang dimaksud dengan “Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan peraturan perundang-undangan” antara lain Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan Penyelenggara Layanan Urun Dana.
3. PUJK dilarang:
a. memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai Konsumen kepada pihak lain;
b. mengharuskan Konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan;
c. menggunakan data dan/atau informasi pribadi Konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan;
d. menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanan ditolak oleh PUJK; dan/atau
e. menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan.
4. PUJK dilarang menawarkan produk dan/atau layanan yang merugikan atau berpotensi merugikan calon Konsumen dengan menyalahgunakan keadaan atau kondisi calon Konsumen dan/atau masyarakat yang tidak memiliki pilihan lain dalam mengambil keputusan.
4. PUJK dilarang
a. melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada calon Konsumen melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan calon Konsumen.
b. mewajibkan persetujuan penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan.
c. Dalam hal calon Konsumen dan/atau Konsumen menarik persetujuan atas penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi, PUJK wajib menghentikan penawaran produk dan/atau layanan.
d. PUJK yang melakukan penawaran produk dan/atau layanan melalui sarana komunikasi pribadi setelah mendapatkan persetujuan calon Konsumen atau Konsumen wajib memenuhi:
1) komunikasi hanya dapat dilakukan pada hari Senin sampai dengan Sabtu di luar hari libur nasional dari pukul 08.00 – 18.00 waktu setempat, kecuali atas persetujuan atau permintaan calon Konsumen atau Konsumen;
2) menginformasikan nama PUJK dan menjelaskan maksud dan tujuan sebelum menawarkan produk dan/atau layanan dari PUJK; dan
3) menginformasikan sumber data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang diperoleh PUJK, dalam hal PUJK mendapatkan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen dari pihak lain.
5. PUJK dilarang mengenakan biaya kepada Konsumen dalam melaksanakan kebijakan dan prosedur layanan
pengaduan.

Catatan :
– Sebelumnya seri ini di tulis dengan judul : Mengenal Perlindungan Konsumen Sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan yang terkait. Sesi …. : (judul)

– Sesi ini juga pernah di sosialisasikan dalam Program Fiksi Hukum Sesi ke 6 klubhukum.com, dengan judul : Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan), Hari Kamis, 13 April 2023, pukul 15.00-16.00 wib, melalui Zoom Meeting

 

Konsultasi : hubungi admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *