Perlindungan Pelaku Usaha
Seri : Permen (Perlindungan Konsumen)
Sesi ke : 12
Topik : Perlindungan Pelaku Usaha
Pengantar
Lebih baik membebaskan 1000 (seribu) orang yang bersalah, daripada menghukum 1 (satu) orang yang tidak bersalah.
Pemeo tersebut mengambarkan pentingnya prinsip kehati-hatian (prudent) dan keyakinan hakim dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara pidana yang ditanganinya, agar tidak sampai salah dalam menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap seorang terdakwa yang sebenarnya tidak bersalah. Achmad Ali (2002:318) menyatakan, bahwa penghukuman terhadap terdakwa yang tidak bersalah dapat dikategorikan sebagai cold blooded execution (eksekusi berdarah dingin). Keyakinan hakim merupakan hal yang esensial dalam hukum acara pidana. Hakim harus benar-benar yakin bahwa terdakwa telah bersalah melakukan tindak pidana, yang dalam teori hukum pidana dikenal dengan istilah beyond reasonable doubt (alasan yang tak dapat diragukan lagi).
Hakim harus memperoleh keyakinan yang utuh dan terbebas dari keraguan dalam membuktikan apakah berdasarkan alat bukti yang diajukan benar-benar telah terjadi suatu tindak pidana, serta terdakwalah yang bersalah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dakwaan penuntut umum. Hal tersebut karena hakim secara tidak langsung terikat oleh asas “in dubio pro reo”. Asas tersebut berasal dari bahasa Latin, yang padanan dalam bahasa Inggris berbunyi “When in doubt, for the accused” yang artinya “dalam hal keragu-raguan, diputus yang menguntungkan terdakwa”. Asas in dubio pro reo pertama kali ditemukan dalam risalah seorang Ahli Hukum dari Milan yang bernama Egidio Bossi (1487-1546). Asas tersebut merupakan bagian dari intepretasi Hukum Romawi yang dilakukan oleh Aristoteles. Secara sederhana penulis mengartikan “in dubio pro reo” sebagai berikut: “jika ada keraguan mengenai suatu hal, hakim memutus dengan hal yang meringankan terdakwa, dengan kata lain jika hakim ragu-ragu, maka hakim dapat membebaskan terdakwa dari dakwaan”.
Apakah beberapa kasus ini dapat dijadikan Contoh ? mari kita pertimbangkan ;
1. Pelaku Usaha dibebaskan Karena tidak ada konsumen yang di rugikan, barang (gula) belum dijual kepada konsumen (membaca pertimbangan Putusan Nomor 990k/Pid.Sus/2013 dengan disenting opinion, asal perkara dari PN sanggau, Kalbar).
2. Pelaku Usaha sebagai distributor (busi) dianggap terbukti telah melakukan perbuatan yang didakwakan akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana (onslag van recht vervolging) karena seharusnya perbuatan yang didakwakan adalah tanggung jawab produsen (membaca pertimbangan Putusan Nomor 1716k/Pid.Sus/2018, asal perkara dari PN Bandar Lampung)
3. Pelaku Usaha (toko/penjual) bebas karena informasi dan atau petunjuk penggunaan barang dalam bahasa Indonesia sudah ada dalam barang (ipad) sehingga tidak diperlukan dalam bentuk brosur fisik (membaca pertimbangan Putusan Nomor 719k/Pid.Sus/2014, asal perkara dari PN Jakarta Selatan)
4. Pelaku Usaha (broker properti) lepas dari segala tuntutan
Hukum (Ontslag van recht vervolging) karena perbuatan yang didakwakan terbukti melakukan suatu perbuatan akan tetapi perbuatan itu bukan merupakan suatu tindak pidana terkait undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen belum berlaku (membaca pertimbangan Putusan Nomor 109k/Pid.Sus/2010, asal perkara dari PN Jakarta Barat)
5. Pelaku Usaha (pemilik SPBU) terbukti memperdagangkan barang tidak sesuai dengan takaran dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya, akan tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana karena kata memperdagangkan (undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen), yang bersifat aktif (delik kesengajaan), sedangkan terdakwa tidak melakukan kesengajaan
maka yang dapat dipidana terhadap pelaku usaha adalah apabila si Pelaku usaha tersebut menurut hukum adalah sebagai suatu perbuatan/atau tindakan Dengan
Sengaja atau dengan maksud atau dengan tujuan atau telah
mengetahui bahwa barang atau BBM yang diperdagangkannya tersebut
tidak sesuai dengan takaran dalam jumlah hitungan menurut ukuran yang sebenarnya (membaca pertimbangan Putusan Nomor 1228k/Pid.Sus/2009, asal perkara dari PN Manna, Bengkulu)
Konsultasi : hubungi admin