Cara Lepas Dari Penangkapan Dan Penahanan

Seri : Batin (Bacaan Tiga Menit)

Topik : Cara Lepas Dari Penangkapan Dan Penahanan

Dengan melalui Praperadilan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981.

Praperadilan dalam hal ini adalah sebagai bentuk check and balance atau bentuk pengawasan terhadap proses penegakan hukum yang harus menjamin perlindungan hak asasi manusia. Praperadilan bukan menetapkan materi pokok (perkara), Praperadilan hanya memeriksa prosedur yang telah dilakukan dalam proses penyidikan.

Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini, tentang:
1. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasa tersangka (Pasal 1 angka 10, Pasal 77 huruf a jo Pasal 79);

PENGERTIAN :
– Penangkapan adalah suatu tindakan penyidik berupa pengekangan sementara waktu kebebasan tersangka atau terdakwa apabila terdapat cukup bukti guna kepentingan penyidikan atau penuntutan dan atau peradilan (Pasal 1 angka 20)
– Penahanan adalah penempatan tersangka atau terdakwa di tempat tertentu oleh penyidik, atau penuntut umum atau hakim dengan penetapannya (Pasal 1 angka 21).
– Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana (Pasal 1 angka 14)
– Keluarga adalah mereka yang mempunyai hubungan darah sampai derajat tertentu atau hubungan perkawinan dengan mereka yang terlibat dalam suatu proses pidana (Pasal 1 angka 30)

Yang berwenang melakukan PENANGKAPAN
1. Penyelidik atas perintah penyidik (pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1)
2. Penyidik (Pasal 7 ayat 1 huruf d)

PELAKSANAAN Penangkapan
1. Perintah penangkapan dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup (pasal 17).
2. Dilakukan oleh petugas Polri
3. memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan :
a. identitas tersangka dan
b. menyebutkan alasan penangkapan serta
c. uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta
d. tempat ia diperiksa (Pasal 18 ayat 1)
e. Tembusan surat perintah penangkapan harus diberikan kepada keluargaya segera setelah penangkapan dilakukan (Pasal 18 ayat 3)
f. Penangkapan dapat dilakukan untuk paling lama satu hari (Pasal 19 ayat 1)
4. ketentuan nomor 3 tidak berlaku pada saat tertangkap tangan (Pasal 18 ayat 2)

Yang berwenang melakukan PENAHANAN
1. Penyelidik atas perintah penyidik (pasal 5 ayat (1) huruf b angka 1)
2. Penyidik (Pasal 7 ayat 1 huruf d)

PELAKSANAAN Penahanan
1. untuk kepentingan penyidikan, penyidik atau penyidik pembantu atas perintah penyidik berwenang melakukan penahanan (Pasal 20 ayat 1)
2. Perintah penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan terhadap seorang tersangka yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup, dalam hal adanya keadaan yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka atau terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana (Pasal 21 ayat 1).
3. Penahanan atau penahanan lanjutan dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka dengan memberikan surat perintah penahanan atau penetapan hakim yang mencatumkan :
a. identitas tersangka dan
b. menyebutkan alasan penahanan serta
c. uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan (Pasal 21 ayat 2)
d. Tembusan surat perintah penahanan atau penahanan lanjutan atau penetapan hakim harus diberikan kepada keluarganya (Pasal 21 ayat 3).
e. Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang :
1) melakukan tindak pidana dan atau
2) percobaan maupun
3) pemberian bantuan dalam tindak pidana tersebut, dalam hal :
a) tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih;
b) tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 282 ayat (3), Pasal 296, Pasal 335 ayat (1), Pasal 351 ayat (1), Pasal 353 ayat (1), Pasal 372, Pasal 378, Pasal 379 a, Pasal 453, Pasal 454, Pasal 455, Pasal 459, Pasal 480 dan Pasal 506 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Pasal 25 dan Pasal 26 Rechtenordonnantie (pelanggaran terhadap Ordonansi Bea dan Cukai, terakhir diubah dengan Staatsblad Tahun 1931 Nomor 471), Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 4 Undang-undang Tindak Pidana Imigrasi (Undang-undang Nomor 8 Drt. Tahun 1955, Lembaran Negara Tahun 1955 Nomor 8), Pasal 36 ayat (7), Pasal 41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 47 dan Pasal 48 Undang-undang Nomor 9 Tahun 1976 tentang Narkotika (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3086) (Pasal 21 ayat 4).

f. Jenis penahanan dapat berupa (Pasal 22 ayat 1):
1) penahanan rumah tahanan negara;
2) penahanan rumah;
Penahanan rumah dilaksanakan di rumah tempat tinggal atau rumah kediaman tersangka atau terdakwa dengan mengadakan pengawasan
terhadapnya untuk menghindarkan segala sesuatu yang dapat menimbulkan kesulitan dalam penyidikan, penuntutan atau pemeriksaan di sidang pengadilan (Pasal 22 ayat 2).
3) penahanan kota.
a) Penahanan kota dilaksanakan di kota tempat tinggal atau tempat kediaman tersangka atau terdakwa, dengan kewajiban bagi tersangka
atau terdakwa melapor diri pada waktu yang ditentukan (Pasal 22 ayat 3).
b) Untuk penahanan kota pengurangan tersebut seperlima dari jumlah lamanya waktu penahanan sedangkan untuk penahanan rumah sepertiga
dari jumlah lamanya waktu penahanan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tokoh

Previous article

Vonis (Putusan) Legenda
Permen

Next article

Larangan Bagi Bank dkk