Hak Kita Sebagai Konsumen
Tanya : Siapa itu Konsumen ?
Jawab : Konsumen adalah kita, karena kita sebagai pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Tanya : Apa saja hak konsumen ?
Jawab : Hak konsumen adalah:
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Tanya : Bagaimana jika ada hak konsumen yang dilanggar oleh pelaku usaha, apa yang bisa di lakukan ?
Jawab : 1. Komplain ke pelaku usaha secara langsung dengan cara yang santun dan sampaikan sesuai fakta dan bukti ;
2. Namun Jika diabaikan, konsumen dapat mengadu ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang ada di tiap kota atau kabupaten (biasanya ada di dekat kantor dinas perindustrian dan perdagangan) ;
3. atau mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atau lapor pidana ke Kepolisian terkait pelanggaran yang terjadi ;
Tanya : bagaimana jika konsumen tidak sanggup untuk menangani sendiri, kemana harus mencari bantuan hukum ?
Jawab : 1. datang ke Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat terdekat, atau
2. ke Lembaga Bantuan Hukum terdekat atau Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum yang ada di Universitas yang mempunyai fakultas Hukum; atau
3. ke Kantor Hukum. Firma Hukum ataupun Kantor Advokat atau Pengacara
atau juga bisa isi Formulir Pengaduan Konsumen di bawah ini
https://bit.ly/40qIicW
atau
https://docs.google.com/forms/d/e/1FAIpQLScPtoUo967rGZDTEN-w-NWIf0X-nnD5KZxzsUIM1j68CJOQFg/viewform?usp=pp_url
Salam Konsumen Bijak
Mantap ini
Mantap ini