Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Mengenal Perlindungan Konsumen

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Sesi 7 : Tanggung Jawab Pelaku Usaha

Pengertian TANGGUNG JAWAB

1. Berdasarkan KBBI
Tanggung jawab adalah suatu kondisi dimana setiap individu memiliki suatu kewajiban untuk menanggung segala sesuatunya sendirian.
2. Secara Harfiah
Tanggung jawab adalah suatu kondisi dimana seseorang harus menanggung sesuatunya secara sendiri meskipun dirinya disalahkan sebagai penerima beban yang disebabkan oleh pihak lain.
3. Menurut Para Ahli
a. Friedrich August von Hayek
Menurut Friedrich August von Hayek, dirinya mengemukakan gagasannya bahwa istilah tanggung jawab umumnya dipakai untuk menutupi tanggung jawab itu sendiri. Sedangkan tanggung jawab dan kebebasan ialah kedua hal yang tidak bisa untuk dipisahkannya.
Sebab seseorang yang dapat bertanggung jawab atas tindakannya dan bisa mempertanggungjawabkan segala perbuatannya tersebut hanyalah seorang yang dapat mengambil sebuah keputusan dan sanggup untuk bertindak secara bebas atau tanpa adanya suatu tekanan dari berbagai pihak.
b. George Bernard Shaw
Sementara gagasan yang dikemukakan oleh George Bernard Shaw mengenai tanggung jawab yaitu setiap orang yang sanggup mempraktekkan semua pengetahuan dan tenaganya dalam sebuah tindakan yang efektif, dan berguna jika seseorang wajib menanggung segala akibat yang dilakukannya. Baik dapat memberikan keuntungan bagi dirinya maupun malah merugikan dirinya.
4. Secara Umum
Pada umumnya, pengertian mengenai tanggung jawab adalah kesadaran seseorang terhadap perbuatan maupun perilaku yang secara sengaja itu meskipun tidak sengaja memperlakukannya. Tanggung jawab bisa kamu lakukan pada kondisi dimana seseorang dalam keadaan sadar.

TANGGUNG JAWAB PELAKU USAHA pada Konsumen

1. Memberikan ganti rugi atas kerusakan, pencemaran, dan/atau kerugian konsumen akibat mengkonsumsi barang dan/atau jasa yang dihasilkan atau diperdagangkan.
a. berupa pengembalian uang atau penggantian barang dan/atau jasa yang sejenis atau setara nilainya, atau perawatan kesehatan dan/atau pemberian santunan yang sesuai dengan ketentuan.
b. Pemberian ganti rugi dilaksanakan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal transaksi.
c. Pemberian ganti rugi tidak menghapuskan kemungkinan adanya tuntutan pidana berdasarkan pembuktian lebih lanjut mengenai adanya unsur kesalahan.
d. tidak berlaku apabila pelaku usaha dapat membuktikan bahwa kesalahan tersebut merupakan kesalahan konsumen.
e. Pelaku usaha yang menolak dan/atau tidak memberi tanggapan dan/atau tidak memenuhi ganti rugi atas tuntutan konsumen dapat digugat melalui badan penyelesaian sengketa konsumen atau mengajukan ke badan peradilan di tempat kedudukan konsumen.

2. Pelaku usaha periklanan bertanggung jawab atas iklan yang diproduksi dan segala akibat yang ditimbulkan oleh iklan tersebut.

3. Importir
a. Importir barang bertanggung jawab sebagai pembuat barang yang diimpor apabila importasi barang tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan produsen luar negeri.
b. Importir jasa bertanggung jawab sebagai penyedia jasa asing apabila penyediaan jasa asing tersebut tidak dilakukan oleh agen atau perwakilan penyedia jasa asing.

4. Pelaku usaha yang menjual barang dan/atau jasa kepada pelaku usaha lain bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila:
a. pelaku usaha lain menjual kepada konsumen tanpa melakukan perubahan apapun atas barang dan/atau jasa tersebut;
b. pelaku usaha lain, di dalam transaksi jual beli tidak mengetahui adanya perubahan barang dan/atau jasa yang dilakukan oleh pelaku usaha atau tidak sesuai dengan contoh, mutu, dan komposisi.
c. Pelaku usaha dibebaskan dari tanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha lain yang membeli barang dan/atau jasa menjual kembali kepada konsumen dengan melakukan perubahan atas barang dan/atau jasa yang tersebut.

5. Pelaku usaha yang memproduksi barang yang pemanfaatannya berkelanjutan dalam batas waktu sekurang-kurangnya 1 (satu) tahun wajib menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas purna jual dan wajib memenuhi jaminan atau garansi sesuai dengan yang diperjanjikan dan bertanggung jawab atas tuntutan ganti rugi dan/atau gugatan konsumen apabila pelaku usaha tersebut:
a. tidak menyediakan atau lalai menyediakan suku cadang dan/atau fasilitas perbaikan;
b. tidak memenuhi atau gagal memenuhi jaminan atau garansi yang diperjanjikan.

6. Pelaku usaha yang memperdagangkan jasa wajib memenuhi jaminan dan/atau garansi yang disepakati dan/atau yang diperjanjikan.

PENGECUALIAN

Pelaku usaha yang memproduksi barang dibebaskan dari tanggung jawab atas kerugian yang diderita konsumen, apabila:
a. barang tersebut terbukti seharusnya tidak diedarkan atau tidak dimaksudkan untuk diedarkan;
b. cacat barang timbul pada kemudian hari;
c. cacat timbul akibat ditaatinya ketentuan mengenai kualifikasi barang;
d. kelalaian yang diakibatkan oleh konsumen;
e. lewatnya jangka waktu penuntutan 4 (empat) tahun sejak barang dibeli atau lewatnya jangka waktu yang diperjanjikan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info

Previous article

Pekerja dan Pengusaha