Pelaku Usaha Dilarang Memberikan Pernyataan Yang Tidak Benar

Seri Permen (Perlindungan Kosumen)
Sesi 13

Topik : Pelaku Usaha Dilarang Memberikan Pernyataan Yang Tidak Benar

Pasal 10 UUPK
Pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan mengenai:
a. harga atau tarif suatu barang dan/atau jasa;
b. kegunaan suatu barang dan/atau jasa;
c. kondisi, tanggungan, jaminan, hak atau ganti rugi atas suatu barang dan/atau jasa;
d. tawaran potongan harga atau hadiah menarik yang ditawarkan;
e. bahaya penggunaan barang dan/atau jasa.

Contoh :
1. Adanya Syarat dan Ketentuan lain yang di tulis dengan tulisan kecil pada papan/brosur iklan

2. Krim Selulit dengan Model Mila Kunis
Rodial menerima teguran dari lembaga iklan di Inggris, Advertising Standards Authority (ASA) karena mengklaim setelah pemakaian krim selulit tersebut bisa mendapatkan tubuh bak Mila Kunis. Dalam iklannya mengatakan, formulanya dapat membantu konsumen mendapatkan paha dan perut bebas selulit dan kencang. Badan pengawas iklan tersebut menyatakan bahwa iklan tersebut menyesatkan masyarakat karena tidak memiliki bukti nyata bahwa setelah pemakaian krim orang bisa bertubuh seperti pada gambar iklan.

Pasal 62
(1) Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf e, ayat (2), dan Pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp.2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

 

Oleh :
Agen086
https://sahardjo.com/agen/

Konsultasi lebih lanjut : hubungi admin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info

Previous article

Pengamanan Aset
Musik

Next article

Tegakkan Hukum dan Keadilan