Vonis (Putusan) Legenda
MENGENAL PEJUANG KEADILAN
Sesi 10 : Vonis Legenda
Berikut deretan vonis yang dijatuhkan Artidjo Alkostar sebagai anggota Majelis Hakim Kasasi dalam kasus korupsi yang membuat namanya ditakuti para koruptor:
Februari 2001
Artidjo ikut menangani kasasi kasus korupsi yayasan dengan terdakwa mantan presiden Soeharto. Majelis hakim dipegang Syafiuddin Kartasasmita (ketua), dan anggota–selain Artidjo– Sunu Wahadi. Saat itu Syafiuddin dan Sunu menginginkan perkara dihentikan, namun Artidjo berbeda pendapat (dissenting opinion) dengan dua hakim tersebut. Akhirnya dicapai kompromi: Soeharto tetap terdakwa, tapi dilepas statusnya sebagai tahanan kota dan dirawat dengan biaya negara. Setelah sembuh dibawa ke pengadilan.
Juni 2001
Artidjo memberikan pendapat berbeda dalam sidang peninjauan kembali kasus pembelian cessie Bank Bali, yang akhirnya membebaskan Joko S. Tjandra. Ia tak setuju jika Joko dibebaskan. Majelis hakim kasus ini, antara lain, Komariah E. Sapardjaja, Mansyur Kertayasa, dan I Made Tara. Dalam putusan sebelumnya, Joko dikenai hukuman penjara dua tahun denda Rp 15 juta subsider tiga bulan kurungan.
September 2005
Majelis hakim yang dipimpin Artidjo Alkostar menolak kasasi mantan Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Abdullah Puteh, dalam kasus korupsi pembelian helikopter MI-2 Rostov buatan Rusia. Mahkamah menghukum Puteh 10 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, dan membayar ganti rugi Rp 6,5 miliar.
Oktober 2006
MA memutuskan pilot Garuda Pollycarpus Budihari Priyanto tidak terlibat dalam pembunuhan aktivis Munir. Putusan tersebut membatalkan vonis 14 tahun penjara yang dijatuhkan pengadilan negeri dan pengadilan tinggi. Artidjo melakukan dissenting opinion dengan dua hakim lainnya: Iskandar Kamil (ketua majelis) dan Atja Sonjaya. Menurut Artidjo, Pollycarpus terbukti terlibat, dan harus dihukum seumur hidup. Pada Januari 2011, MA menghukum Pollycarpus 20 tahun penjara. Namun, pada 2 Oktober 2013, MA mengabulkan PK kedua yang diajukan Pollycarpus, mengurangi hukuman menjadi 14 tahun penjara.
Februari 2007
Mahkamah Agung membatalkan putusan bebas Darianus Lungguk Sitorus dalam kasus penyerobotan hutan negara di Padang Lawas, Sumatera Utara. Ia divonis delapan tahun penjara dan membayar denda Rp 5 miliar subsider enam bulan kurungan. Putusan itu dikeluarkan oleh Parman Soeparman (ketua), Djoko Sarwoko, Artidjo Alkostar, Mieke Komar, dan Bahaudin Qaudry.
Februari 2007
Majelis kasasi yang dipimpin Artidjo dengan anggota Mansyur Kertayasa dan Abbas Said menolak kasasi mantan Direktur Utama PT Brocolin, Dicky Iskandardinata, dalam kasus pembobolan BNI Cabang Kebayoran Baru, dan tetap memberikan hukuman 20 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.
Mei 2008
Dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Rokhmin Dahuri, majelis hakim kasasi yang dipimpin Iskandar Kamil dengan anggota Krisna Harahap, Ojak Parulian, M.S. Lumee, dan Artidjo Alkostar tetap memvonis Rokhmin tujuh tahun penjara. Tapi di tingkat peninjauan kembali hukuman itu dikurangi menjadi empat setengah tahun penjara.
November 2008
Majelis hakim kasasi yang dipimpin Artidjo dengan anggota Ojak Parulian Simandjuntak dan Moegihardjo menolak permohonan kasasi yang diajukan terpidana kasus suap mantan komisioner Komisi Yudisial, Irawady Joenoes. Irawady tetap harus menjalani pidana delapan tahun kurungan dan membayar denda Rp 400 juta subsider enam bulan kurungan.
Januari 2009
Majelis hakim kasasi yang dipimpin Artidjo dengan anggota I Made Tara dan Mansyur Kertayasa menjatuhkan vonis satu tahun penjara bagi mantan Chief Secretary Pilot Airbus A330 PT Garuda Indonesia Rohainil Aini dalam kasus pembunuhan Munir. Putusan MA itu membatalkan vonis bebas bagi Rohainil yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
September 2010
Artidjo memimpin majelis hakim dengan anggota Moegihardjo dan Surya Jaya, menolak permohonan kasasi mantan Ketua KPK Antasari Azhar, dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa. Jaksa meminta hukuman Antasari diperberat dari 18 tahun penjara menjadi hukuman mati.
Maret 2011
Majelis hakim kasasi yang diketuai Artidjo Alkostar, dengan anggota Krisna Harahap, M.S. Lumme, Surya Jaya, dan Abdul Latief menghukum Anggodo Widjojo sepuluh tahun penjara dalam kasus percobaan penyuapan anggota KPK. Di pengadilan tinggi, adik kandung buronan Anggoro Widjojo itu sebelumnya dihukum lima tahun penjara.
Januari 2009
Majelis hakim kasasi yang dipimpin Artidjo dengan anggota I Made Tara dan Mansyur Kertayasa menjatuhkan vonis satu tahun penjara bagi mantan Chief Secretary Pilot Airbus A330 PT Garuda Indonesia Rohainil Aini dalam kasus pembunuhan Munir. Putusan MA itu membatalkan vonis bebas bagi Rohainil yang diberikan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
September 2010
Artidjo memimpin majelis hakim dengan anggota Moegihardjo dan Surya Jaya, menolak permohonan kasasi mantan Ketua KPK Antasari Azhar, dalam kasus pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen. MA juga menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa. Jaksa meminta hukuman Antasari diperberat dari 18 tahun penjara menjadi hukuman mati.
September 2013
Memimpin majelis hakim yang mengadili perkara bekas pegawai Direktorat Pajak Tommy Hindratno, Artidjo memperberat hukuman Tommy menjadi sepuluh tahun penjara. Sebelumnya Tommy divonis tiga tahun.
November 2013
Ketika mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung agar hukumannya diringankan, politikus Demokrat Angelina Sondakh justru menuai hasil sebaliknya. Hukumannya diperberat menjadi 12 tahun penjara. Ketika divonis di pengadilan tingkat pertama, Angie hanya divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Selain menambah hukuman menjadi 12 tahun, majelis hakim juga menghukum agar Angie mengembalikan uang negara Rp 12,5 miliar dan USD 2,3 juta. Namun di akhir Desember 2015, permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Angie berbuah pengurangan hukuman menjadi 10 tahun penjara.
September 2014
Mahkamah Agung memperberat hukuman mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera Luthfi Hasan Ishaaq dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara. Dalam putusan kasasinya, MA juga mencabut hak politik Luthfi untuk dipilih dalam jabatan publik.
Putusan kasasi itu, dijatuhkan oleh ketua majelis kasasi yang juga Ketua Kamar Pidana MA, Artidjo Alkostar.
September 2014
Majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dari 4 tahun penjara menjadi 7 tahun penjara. Sidang kasasi yang dipimpin Artidjo itu juga mencabut hak politik Ratu Atut.
Juni 2015
Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum juga merasakan vonis Artidjo. Majelis hakim kasasi MA menambah hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara dari hukuman sebelumnya delapan tahun penjara. Serta denda Rp 5 miliar subsider satu tahun empat bulan kurungan.
Majelis kasasi dipimpin oleh Hakim Agung Artidjo Alkostar, beranggotakan Hakim Agung Krisna Harahap dan Hakim Agung MS Lumme. Mereka juga mencabut hak dipilih Ketua Umum Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) itu untuk menduduki jabatan publik.
itulah beberapa vonis / putusan yang menjadi Legenda .