Agen Konsumen, Siapakah itu ?

Pelatihan Online Kemandirian Hukum Konsumen Bijak

Topik : Penanganan Kredit Macet dan Permasalahan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan lainnya.

Materi Belajar ke 1 Pendahuluan

AGEN KONSUMEN
(oleh : Agus C, SH., MH.*)

Latar Belakang

Pembangunan dan perkembangan perekonomian umumnya dan khususnya di bidang perindustrian dan perdagangan nasional telah menghasilkan berbagai variasi barang dan/atau jasa yang dapat dikonsumsi.

Di samping itu, globalisasi dan perdagangan bebas yang didukung oleh kemajuan teknologi telekomunikasi dan informatika telah memperluas ruang gerak arus transaksi barang dan/atau jasa melintasi batas-batas wilayah suatu negara, sehingga barang dan/atau jasa yang ditawarkan bervariasi baik produksi luar negeri maupun produksi dalam negeri.

Kondisi yang demikian pada satu pihak mempunyai manfaat bagi konsumen karena kebutuhan konsumen akan barang dan/atau jasa yang diinginkan dapat terpenuhi serta semakin terbuka lebar kebebasan untuk memilih aneka jenis dan kualitas barang dan/atau jasa sesuai dengan keingingan dan kemampuan konsumen.

Di sisi lain, kondisi dan fenomena tersebut di atas dapat mengakibatkan kedudukan pelaku usaha dan konsumen menjadi tidak seimbang dan konsumen berada pada posisi yang lemah.

Konsumen menjadi obyek aktivitas bisnis untuk meraup keuntungan yang sebesar-besarnya oleh pelaku usaha melalui kiat promosi, cara penjualan, serta penerapan perjanjian standar yang merugikan konsumen.

Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah. Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen.

Oleh karena itu, diperlukan melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.

Upaya pemberdayaan ini penting karena tidak mudah mengharapkan kesadaran pelaku usaha yang pada dasarnya prinsip ekonomi pelaku usaha adalah mendapat keuntungan yang semaksimal mungkin dengan modal seminimal mungkin.

Prinsip ini sangat potensial merugikan kepentingan konsumen, baik secara langsung maupun tidak langsung.

Untuk itu sebagai konsumen harus berupaya untuk tidak dirugikan dalam pemakaian barang dan jasa serta bersatu dan saling koordinasi sebagaimana Agen Konsumen

Agen Konsumen, Siapakah itu ?

Agen Konsumen terdiri dari 2 kata,
dari kata Agen yang merujuk film James Bond, yaitu disini sebagai Detektif atau Investigator Swasta yang tugasnya Mengumpulkan, menganalisa, menyusun dan melaporkan informasi mengenai individu atau organisasi atau peristiwa yang digunakan untuk diri sendiri, keluarga atau teman dan sahabat serta klien. Ia juga bertugas mendeteksi terjadinya tindakan yang melanggar hukum atau aturan.
Sedangkan Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.

Apakah Agen Konsumen ini adalah konsumen khusus ?
Ya, karena telah mengikuti pendidikan dan pelatihan yang digunakan untuk melakukan pengawasan terhadap barang dan jasa yang beredar.
Tidak semua konsumen, memiliki pengetahuan dan kemampuan dalam melakukan pengawasan.

Apakah Agen Konsumen Legal ?

Ya, Agen Konsumen adalah masyarakat dan/atau anggota lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang telah di atur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Apa saja Tugas Agen Konsumen ?

Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah mengatur tugasnya, yaitu :
1. Melakukan Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya.
2. Pengawasan dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar.
3. Apabila hasil pengawasan ditemukan hal yang menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen bisa dilaporkan kepada Menteri Perdagangan.
4. Hasil pengawasan yang diselenggarakan dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Menteri dan menteri teknis.

Sumber Bacaan
Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

*) Penulis adalah Praktisi Perlindungan Konsumen sejak 2003

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *