Konsumen dan Pelaku Usaha Jasa Keuangan Lainnya
Pelatihan Online Kemandirian Hukum Konsumen Bijak
Topik : Penanganan Kredit Macet dan Permasalahan dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan lainnya.
Materi Belajar ke 1 sesi 1
KONSUMEN DAN PELAKU USAHA JASA KEUANGAN
(oleh : Agus C, SH., MH.*)
Latar Belakang
Dulu di perdebatkan istilah nasabah atau debitur bukan bagian dari konsumen, dan konsumen kalah telak, namun kemudian istilah nasabah atau debitur menjadi bagian dari konsumen,
suatu perjuangan yang tidak kenal lelah.
Seperti yang kita ketahui :
Komsumen adalah Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan, sedangkan
Pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian penyelenggaraan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.
kemudian ada lagi istilah :
Konsumen adalah pihak-pihak yang menempatkan dananya dan/atau memanfaatkan pelayanan yang tersedia di Lembaga Jasa Keuangan antara lain nasabah pada Perbankan, pemodal di Pasar Modal, pemegang polis pada Perasuransian, dan peserta pada Dana Pensiun, berdasarkan peraturan perundangundangan di sektor jasa keuangan.
Perlindungan Konsumen dan Masyarakat adalah upaya untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman atas produk dan/atau layanan PUJK yang akan digunakan atau dimanfaatkan oleh Konsumen dan/atau masyarakat, dan upaya memberikan kepastian hukum untuk melindungi Konsumen dalam pemenuhan hak dan kewajiban Konsumen di sektor jasa keuangan.
Pelaku Usaha Jasa Keuangan, yang selanjutnya disingkat PUJK adalah Lembaga Jasa Keuangan dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, dan/atau pengelolaan dana di sektor jasa keuangan.
Lembaga Jasa Keuangan adalah lembaga yang melaksanakan kegiatan di sektor Perbankan, Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya.
PUJK terdiri atas:
1. Bank Umum;
2. Bank Perkreditan/Pembiayaan Rakyat;
3. Perantara Pedagang Efek;
4. Manajer Investasi;
5. Dana Pensiun;
6. Perusahaan Asuransi;
7. Perusahaan Reasuransi;
8. Perusahaan Pembiayaan;
9. Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur;
10. Perusahaan Modal Ventura;
11. Perusahaan Pergadaian Pemerintah;
12. Pergadaian Swasta;
13. Perusahaan Penjaminan;
14. Lembaga Keuangan Mikro;
15. Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia; dan/atau
16. Lembaga Jasa Keuangan Lainnya dan/atau pihak yang melakukan kegiatan usaha penghimpunan dana, penyaluran dana, pengelolaan dana di sektor jasa keuangan serta yang dinyatakan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berdasarkan peraturan perundangundangan antara lain :
a. Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi,
b. PT Permodalan Nasional Madani (Persero), dan
c. Penyelenggara Layanan Urun Dana.
Perilaku Dasar PUJK
1. PUJK wajib beritikad baik dalam melaksanakan kegiatan usahanya.
2. PUJK dilarang memberikan perlakuan yang diskriminatif kepada Konsumen.
3. PUJK wajib memiliki dan menerapkan kebijakan dan prosedur tertulis perlindungan Konsumen
4. PUJK wajib mencegah Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK dari perilaku:
a. memperkaya atau menguntungkan diri sendiri atau pihak lain; dan/atau
b. menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya, yang berakibat merugikan Konsumen.
5. PUJK wajib memiliki dan menerapkan kode etik Perlindungan Konsumen dan Masyarakat yang telah ditetapkan oleh masing-masing PUJK.
6. PUJK wajib bertanggung jawab atas kerugian Konsumen yang timbul akibat kesalahan, kelalaian, dan/atau perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan, yang dilakukan oleh Direksi, Dewan Komisaris, Pegawai, dan/atau pihak ketiga yang bekerja untuk atau mewakili kepentingan PUJK.
PUJK dilarang:
a. memberikan data dan/atau informasi pribadi mengenai Konsumen kepada pihak lain;
b. mengharuskan Konsumen setuju untuk membagikan data dan/atau informasi pribadi sebagai syarat penggunaan produk dan/atau layanan;
c. menggunakan data dan/atau informasi pribadi Konsumen yang telah mengakhiri perjanjian produk dan/atau layanan;
d. menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang permohonan penggunaan produk dan/atau layanan ditolak oleh PUJK; dan/atau
e. menggunakan data dan/atau informasi pribadi calon Konsumen yang menarik permohonan penggunaan produk dan/atau layanan.
Data dan/atau informasi pribadi mencakup:
a. perseorangan
1. nama;
2. Nomor Induk Kependudukan;
3. alamat;
4. tanggal lahir dan/atau umur;
5. nomor telepon;
6. nama ibu kandung; dan/atau
7. data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh Konsumen kepada PUJK.
b. korporasi
1. nama;
2. alamat;
3. nomor telepon;
4. susunan Direksi dan Dewan Komisaris termasuk dokumen identitas berupa Kartu Tanda Penduduk/paspor/izin tinggal;
5. susunan pemegang saham; dan/atau
6. data lain yang diserahkan atau diberikan akses oleh Konsumen kepada PUJK.
Larangan dikecualikan dalam kondisi:
a. Konsumen memberikan persetujuan; dan/atau
b. diwajibkan atau ditetapkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
PUJK wajib menjelaskan secara tertulis dan/atau lisan mengenai tujuan dan konsekuensi dari persetujuan Konsumen terkait dengan pemberian data dan/atau informasi pribadi Konsumen.
Dalam hal PUJK menggunakan teknologi informasi untuk mengelola data dan/atau informasi pribadi Konsumen, PUJK wajib menggunakan teknologi informasi yang andal serta menjamin keamanan data dan/atau informasi pribadi Konsumen dengan melakukan pengecekan kelayakan dan/atau keamanan secara berkala.
Sumber Bacaan
POJK Nomor 6 tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan
*) Penulis adalah Praktisi Perlindungan Konsumen sejak 2003