Surat Somasi, Surat Gugatan/Tuntutan
(Surat-surat hukum bagian 2)
Materi Belajar ke 6
A. Surat Somasi
Somasi, somatie atau legal notice, atau ingebrekestelling adalah sebuah teguran atau peringatan terhadap pihak lain yang dianggap melakukan perbuatan melawan hukum, wanprestasi atau tindakan hukum yang merugikan.
Tujuan dari pemberian somasi ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada pihak lain yang dianggap melakukan perbuatan merugikan, untuk menghentikan tindakan atau untuk mematuhi suatu kesepakatan atau peraturan, karena jika tidak amaka akan dilakukan upaya/tuntutan hukum yang akan mengakibatkan pihak tesebut menderita.
Pada dasarnya tidak ada aturan baku dalam pembuatan atau perumusan somasi. Artinya, pihak pengirim bebas menentukan perumusan isi dari somasi, tetapi pengirim wajib menentukan secara tegas siapa pihak yang ditujukan, masalah yang disomasikan, dan apa yang menjadi kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh pihak penerima somasi.
3 hal utama yang harus dimuat di dalam somasi.
– Hal yang harus dituntut;
– Dasar tuntutannya; dan
– Jangka waktu pemenuhan hal yang dituntut.
Membuat Surat Somasi.
1. Tuliskan kop surat lembaga, jika memakai instansi.
2. Jelaskan secara jelas identitas dari calon tergugat dituju, dapat perorangan maupun instansi.
3. Tuliskan secara tepat poin serta duduk perkara yang menjadi permasalahan serta hal yang dituntut.
4. Berikan jarak waktu untuk memenuhi hal yang dituntut.
5. Tentukan upaya hukum lanjutan yang nantinya ditempuh jika tidak bisa penuhi prestasi yang dituntut.
6. Bubuhkan tanda tangan serta nama yang jelas.
B. Surat Gugatan/Tuntutan
Gugatan adalah tuntutan hak yang mengandung sengketa, dimana pihak yang satu merasa di rugikan oleh pihak yang lain dan ingin pihak lain memenuhi keinginannya.
Syarat gugatan ada dua, yaitu :
1. Syarat materiil yaitu syarat yang berkaitan dengan isi atau materi yang harus dimuat dalam surat gugatan, yang terdiri atas identitas para pihak, posita, petitum.
2. Syarat formil adalah syarat untuk memenuhi ketentuan tata tertib beracara yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan, seperti tidak melanggar kompetensi absolut maupun relatif.
Syarat Materiil Membuat Surat Gugatan
1. Identitas para pihak
Keterangan yang lengkap dari para pihak yang berperkara yaitu, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, agama dan tempat tinggal. Kalau perlu agama, umur, status, kewarganegaraan.
2. Dasar Gugatan atau Fundamentum Petendi atau Posita
Dasar gugatan atau posita berisi dalil-dalil konkret tentang adanya hubungan hukum yang merupakan dasar-dasar dan alasan-alasan dari gugatan.
a. Posita terdiri dari dua bagian, yaitu:
1) Bagian yang menguraikan kejadian atau peristiwanya (feitelijke gronden);
2) Bagian yang menguraikan tentang dasar hukumnya (rechts gronden) sebagai uraian tentang adanya hak atau hubungan hukum yang menjadi dasar yuridis gugatan;
b. Petitum atau Tuntutan
Petitum berisi apa yang diminta atau tuntutan supaya diputuskan oleh pengadilan. Petitum akan dijawab dalam dictum atau amar putusan.
Petitum atau Tuntutan dibagi menjadi :
1) Tuntutan pokok atau tuntutan primer adalah tuntutan utama yang diminta oleh penggugat untuk diputuskan oleh pengadilan yang berkaitan langsung dengan pokok perkara atau posita.
2) Tuntutan tambahan (accessoir) adalah tuntutan yang sifatnya melengkapi atau sebagai tambahan dari tuntutan pokok. Tuntutan tambahan ini tergantung pada tuntutan pokoknya. Jika tuntutan pokok tidak ada maka tuntutan tambahan juga tidak ada.
Terdapat lima contoh tuntutan tambahan yaitu:
– Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar biaya perkara;
– Tuntutan agar putusan dapat dilaksanakan lebih dulu meskipun ada perlawanan, banding dan kasasi (uitvoerbaar bij voorraad);
– Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar bunga (moratoir) apabila tuntutan yang dimintakan oleh penggugat berupa sejumlah uang tertentu;
– Tuntutan agar tergugat dihukum untuk membayar uang paksa (dwangsom/astreinte), apabila hukuman itu tidak berupa pembayaran sejumlah uang selama ia tidak memenuhi isi putusan;
– Tuntutan atas nafkah bagi istri atau pembagian harta bersama dalam gugatan perceraian.
3) Tuntutan pengganti (subsidair) adalah tuntutan yang berfungsi untuk menggantikan tuntutan pokok apabila tuntutan pokok ditolak pengadilan. Tuntutan ini digunakan sebagai tuntutan alternatif agar kemungkinan dikabulkan oleh hakim lebih besar.
Biasanya tuntutan ini berupa permohonan kepada hakim agar dijatuhkan putusan yang bijaksana dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Syarat Formil Membuat Surat Gugatan
1. Tidak melanggar kompetensi/kewenangan mengadili, baik kompetensi absolut maupun relatif.
2. Gugatan tidak mengandung error in persona.
3. Gugatan harus jelas dan tegas. Jika gugatan tidak jelas dan tidak tegas (obscuur libel) dapat mengakibatkan gugatan dinyatakan tidak diterima. Misalnya posita bertentangan dengan petitum.
4. Tidak melanggar asas ne bis in idem. Artinya gugatan tidak boleh diajukan kedua kalinya apabila subjek, objek dan pokok perkaranya sama, di mana perkara pertama sudah ada putusan inkracht yang bersifat positif yaitu menolak atau mengabulkan perkara.
5. Gugatan tidak prematur atau belum saatnya menggugat sudah menggugat.
6. Tidak menggugat hal-hal yang telah dikesampingkan, misalnya gugatan kedaluwarsa.
7. Apa yang digugat sekarang masih dalam proses peradilan (aanhanging geding/rei judicata deductae). Misalnya ketika perkara yang digugat sudah pernah diajukan dan sedang proses banding atau kasasi.
Jenis Gugatan
1. Gugatan PMH
2. Gugatan Wanprestasi / Gugatan Sederhana
Tugas Belajar :
Jawablah pertanyaan berikut :
Jawaban di kirim ke email : sahardjolaw@gmail.com