Surat Kuasa dan Surat Perjanjian

Surat Kuasa dan Surat Perjanjian
(Surat-surat hukum bagian 1)

Materi Belajar ke 5

A. Surat Kuasa

Surat kuasa dalam bahasa Belanda sering disebut dengan lastgeving, volmacht, atau machtiging. Ketiga kata tersebut memiliki arti yang sama yaitu pemberian kuasa, pemberian perintah atau perbuatan penyuruhan.

Surat kuasa adalah surat pernyataan pelimpahan wewenang dari seseorang kepada orang lain atau pihak lain untuk melakukan suatu kegiatan yang tertera pada pernyataan tersebut.

Surat kuasa ada dua, yaitu surat kuasa umum dan surat kuasa khusus.
Surat kuasa umum adalah surat kuasa dari seseorang kepada seseorang yang lainnya untuk mengurus beberapa atau seluruh perbuatan hukum yang menyangkut kepentingan dari si pemberi kuasa.
Surat kuasa khusus adalah surat kuasa yang diberikan oleh seseorang kepada seseorang yang lainnya, yang dalam surat kuasanya harus disebutkan secara khusus kuasa itu untuk perbuatan hukum tertentu.

Perbedaan antara Surat Kuasa Umum dengan Surat Kuasa Khusus

1. Surat Kuasa Umum
– Dasar hukum Pasal 1796 KUHPerdata
– Mencantumkan kata-kata Surat kuasa umum
– Meliputi pengurusan segala kepentingan
dari pemberi kuasa ke penerima kuasa.

2. Surat Kuasa Khusus
– Dasar hukum Pasal 1795 KUHPerdata
– Mencantumkan kata-kata Surat kuasa khusus
– Meliputi satu kepentingan atau lebih
dari pemberi kuasa yang dirinci mengenai hal-hal
yang boleh dilakukan oleh penerima kuasa.

Pembuatan

1. Dibuat di hadapan notaris
– Mempunyai kekuatan bukti yang sempurna.
– Pihak pemberi kuasa tidak mudah untuk mencabut kuasa tersebut, karena melibatkan notaris.

2. Dibuat di bawah tangan
– Mempunyai kekuatan bukti yang kurang sempurna.
– Pencabutannya dapat mudah dilakukan, berdasarkan salah satu atau kesepakatan semua pihak.

Bagian
1. judul,
2. kalimat pembuka,
3. identitas pemberi kuasa,
4. identitas penerima kuasa,
5. sifat pemberian kuasa,
6. perbuatan yang dikuasakan,
7. klausul hak retensi (optional),
8. pemberian hak substitusi (optional),
9. penutup (tanggal berlaku dan dikeluarkannya surat kuasa),
10. pembubuhan meterai, dan
11. tanda tangan atau cap jempol pemberi kuasa.
12. tanda tangan dan/atau stempel penerima kuasa.

B. Perjanjian Jasa Hukum

Perjanjian adalah kesepakatan antara dua orang atau lebih mengenai hal tertentu yang disetujui oleh mereka.

Ada 4 syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan perjanjian, yaitu :
– Kesepakatan para pihak
– Kecakapan para pihak
– Mengenai hal tertentu yang dapat ditentukan secara jelas
– Sebab/causa yang diperbolehkan secara hukum.

Azas yang dapat diterapkan antara lain:
1. Asas Konsensualisme, yaitu azas kesepakatan, dimana suatu perjanjian dianggap ada seketika setelah ada kata sepakat
2. Asas Kepercayaan, yang harus ditanamkan diantara para pihak yang membuat perjanjian
3. Asas kekuatan mengikat, maksudnya bahwa para pihak yang membuat perjanjian terikat pada seluruh isi perjanjian dan kepatutan yang berlaku
4. Asas Persamaan Hukum, yaitu bahwa setiap orang dalam hal ini para pihak mempunyai kedudukan yang sama dalam hukum
5. Asas Keseimbangan, maksudnya bahwa dalam melaksanakan perjanjian harus ada keseimbangan hak dan kewajiban dari masing-masing pihak sesuai dengan apa yang diperjanjikan
6. Asas Moral adalah sikap moral yang baik harus menjadi motivasi para pihak yang membuat dan melaksanakan perjanjian
7. Asas Kepastian Hukum yaitu perjanjian yang dibuat oleh para pihak berlaku sebagai undang-undang bagi para pembuatnya
8. Asas Kepatutan maksudnya bahwa isi perjanjian tidak hanya harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tetapi juga harus sesuai dengan kepatutan, sebagaimana ketentuan Pasal 1339 BW yang menyatakan bahwa suatu perjanjian tidak hanya mengikat untuk hal-hal yang dengan tegas dinyatakan didalamnya, tetapi juga untuk segala sesuatu yang menurut sifat perjanjian diharuskan oleh kepatutan, kebiasaan atau undang-undang.
9. Asas Kebiasaan, maksudnya bahwa perjanjian harus mengikuti kebiasaan yang lazim dilakukan, sesuai dengan isi pasal 1347 BW yang berbunyi hal-hal yang menurut kebiasaan selamanya diperjanjikan dianggap secara diam-diam dimasukkan ke dalam perjanjian, meskipun tidak dengan tegas dinyatakan. Hal ini merupakan perwujudan dari unsur naturalia dalam perjanjian.

Jasa Hukum

Pengertian jasa hukum adalah jasa yang diberikan advokat berupa memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

Macam dan Jenisnya
– Konsultasi permasalahan hukum.
– Opini hukum.
– Penanganan sengketa perdata.
– Penanganan sengketa syariah.
– Pendampingan client pada kasus pidana.
– Melakukan analisa perjanjian dan draft.
– Melakukan pendampingan hukum secara khusus.
– Dll.

Format Surat Perjanjian
1. Judul — sebagai representasi isi perjanjian
2. Identitas Pihak — informasi lengkap mengenai para pihak yang terlibat
3. Premis — keterangan singkat perjanjian, biasanya berupa latar belakang dibuatnya perjanjian
4. Isi — bagian inti perjanjian, bisa berbentuk poin atau butiran poin. Lalu, disusun secara urut dan mempunyai kesatuan
5. Penutup — biasanya, memuat mengenai kekuatan surat di hadapan hukum dan bisa dijadikan alat bukti sah di pengadilan
6. Tanda tangan — terakhir, ada tanda tangan dari para pihak

 

Tugas Belajar :
Jawablah pertanyaan berikut :

Jawaban di kirim ke email : sahardjolaw@gmail.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *