Standar Nasional Indonesia
Mengenal Perlindungan Konsumen
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan peraturan perundang-undangan yang terkait.
Sesi 8 : Standar Nasional Indonesia
Pertanyaan awal :
Apakah SNI wajib ?
Jawaban :
Penerapan SNI pada dasarnya bersifat sukarela. Namun, SNI yang berkaitan dengan kepentingan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan pelestarian fungsi lingkungan hidup (K3L), atau atas dasar pertimbangan tertentu dapat diberlakukan secara wajib.
Standar Nasional Indonesia (SNI)
SNI adalah standar yang berlaku secara nasional di negara Indonesia, untuk diterapkan pada berbagai hasil produksi yang dibuat oleh masyarakat Indonesia.
SNI dirumuskan oleh Komite Teknis (dulu disebut sebagai Panitia Teknis) dan ditetapkan oleh BSN
SNI merupakan dokumen standar teknis yang disusun oleh perwakilan produsen, konsumen, regulator, akademisi, praktisi, asosiasi, dan lain-lain yang diwadahi dalam suatu Komite Teknis, sehingga standar ini dapat digunakan untuk menilai dan menguji suatu produk yang dimiliki oleh pelaku usaha atau pemilik merek dagang.
Ada dua jenis SNI. Jenis pertama adalah yang bersifat wajib, dan jenis yang kedua adalah yang bersifat sukarela. Prinsip penerapan SNI sendiri sesungguhnya bersifat sukarela. Akan tetapi, untuk tujuan tertentu seperti
(1) perlindungan konsumen, tenaga kerja yang membuat produk, dan masyarakat dari aspek keselamatan, keamanan, dan kesehatan,
(2) pertimbangan keamanan negara,
(3) tuntutan perkembangan ekonomi dan kelancaran iklim usaha dan persaingan yang sehat, atau
(4) pelestarian fungsi lingkungan hidup,
maka pemerintah menetapkan produk-produk tertentu yang wajib memiliki SNI sebelum diedarkan di masyarakat.
Supaya penetapan SNI dapat dipertanggungjawabkan, ada beberapa prinsip etis atau dari sisi manfaat, setidaknya ada tiga pihak yang memperoleh manfaat langsung atas penerapan SNI suatu produk.
1. Pihak yang pertama adalah produsen. SNI mendorong terciptanya suatu produk dengan standar tertentu, yang hanya bisa dihasilkan jika proses produksinya memenuhi kriteria tertentu. Untuk mencapai itu, produsen akan berusaha untuk mencari proses yang efisien dan efektif, mulai dari pemilihan bahan baku, proses produksi, sampai dengan pengemasan dan distribusi. Dengan kata lain, produsen akan terus melakukan inovasi sehingga produk yang dihasilkannya memiliki daya saing di pasar.
2. Pihak berikutnya tentu saja adalah konsumen. Mengapa? Adanya SNI akan membantu konsumen untuk memilih produk yang berkualitas. Adanya SNI akan membantu konsumen terbebas dari produk yang berbahaya bagi keselamatan hidup, kesehatan, ataupun lingkungan. SNI juga membuat konsumen dapat menikmati barang yang sesuai antara harga dan kualitasnya. Kemudahan menentukan pilihan produk yang baik dan tidak dapat dilakukan salah satunya dengan memeriksa, apakah produk-produk tersebut memiliki SNI atau tidak. Terutama untuk produk-produk yang SNI-nya masih bersifat sukarela.
3. Pihak terakhir yang mendapatkan manfaat langsung adalah pemerintah sendiri. Mengapa? Adanya SNI membuat pasar di dalam negeri memiliki mekanisme perlindungan dari serbuan barang-barang asing yang tidak diketahui kualitasnya. Manfaat yang lain,dengan penerapan SNI yang lebih luas, maka akan tumbuh dinamika ekonomi baru, di mana para produsen akan berusaha untuk mendapatkan SNI atas produk mereka, sedangkan di masyarakat akan tumbuh lebih banyak lembaga sertifikasi produk yang juga kredibel untuk menilai dan menguji suatu produk.
Produk yang WAJIB Memiliki Sertifikat SNI
1. Peralatan Makan dan Minum
Produk yang wajib memiliki sertifikasi SNI yang pertama adalah peralatan makan dan minum. Peralatan makan dan minum merupakan produk yang mesti terjaminan keamanannya karena digunakan sebagai alat konsumsi. Oleh karenanya, alat makan seperti gelas, piring, kotak makan dan lainnya.
2. Produk Air Minum Kemasan
Produk air minum dalam kemasan juga harus memiliki standar nasional Indonesia atau SNI dikarenakan akan berdampak secara langsung pada tubuh. Hal tersebut sesuai yang ada pada Peraturan Kementerian Perindustrian (Permenpeid) No. 49/M-IND/PER/3/2012 dan SNI 01-6242-2000 yang mana tolak ukurnya seperti kadar ari dari warna, bau dan rasa hingga apakah mengandung arsen, mikroba dan logam.
3. Produk Makanan
Berdasarkan Permenperin No. 35 Tahun 2011 dan SNI 3751:2009 salah satu produk makanan yang wajib memiliki SNI adalah tepung terigu. Ukuran standar yang ada dalam tepung seperti keadaan warna, bentuk dan bau. Kemudian kadar air, serangga, kehalusan, kadar air, kadar protein, kadar abu, keasaman dan kandungan besi, vitamin B1 dan B2, hingga asam folat yang ada pada tepung terigu.
4. Produk Elektronik
Selain makanan dan minuman, produk yang wajib memiliki sertifikat SNI selanjutnya adalah produk elektronik. Hal tersebut karena berhubungan dengan keamanan ketika digunakan.
Misalnya seperti setrika listrik yang wajib ber-SNI sesuai dengan Permenperind No. 17/M-IND/PER/2012. Kriteria dari setrika listrik tersebut seperti pemanasan, ketahanan terhadap uap air, proyeksi pada jangkauan ke bagian aktif, arus bocor, masukan arus dan daya, hingga stabilitas dan bahaya mekanik.
Produk Pangan Wajib SNI
Berikut adalah beberapa produk pangan di Indonesia yang termasuk dalam wajib SNI yaitu:
Garam konsumsi beryodium; Garam konsumsi; Gula kristal; Kopi instan; Coklat bubuk; Minyak goreng sawit; Sarden kaleng dan mackerel; Tuna kalengan; Tepung terigu; Air demineral; Air mineral; Air mineral alami; Air minum dalam kemasan; Pemanis buatan; Biskuit; Air minum embun; Produk Bahan Kimia Yang Wajib SNI
Selain pangan yang wajib untuk melalui proses sertifikasi SNI, ternyata juga ada beberapa bahan kimia yang juga menjadi produk yang wajib memiliki sertifikasi SNI, seperti:
Sodium tripolifosfat; Kalsium karbida; Seng oksida; Bahan galian; Asam sulfat pekat; Asam sulfat teknik; Aluminium sulfat
Produk Konstruksi Bangunan Yang Wajib SNI
Bahan konstruksi bangunan nantinya akan sangat berhubungan dengan keamanannya ketika digunakan, oleh karenanya beberapa produk seperti berikut wajib memiliki sertifikasi SNI.
Aturan perancangan dan perencanaan rumah sakit; Aturan perencanaan dinding; Panduan mendirikan bangunan; Baja batangan; Baja tulangan; Baja lembaran; Baja profil H; Baja profil kanal U; Baja profil siku sama kaki; Kaca cermin; Kaca lembarangan; Kawat baja; Blok kaca; Konservasi energi; Panduan perencanaan pembebanan bangunan; Marka dan rambu di bandara; Spesifikasi konstruksi jembatan; Spesifikasi koordinasi modular bangunan; Rambu-rambu bandara; Pipa baja; Dan lainnya
Produk Transportasi Yang Wajib SNI
Beberapa produk atau bahan yang berhubungan dengan transportasi juga perlu memiliki sertifikasi SNI seperti:
Ban mobil; Ban dalam; Ban truk dan bus; Ban truk ringan; Ban sepeda motor; Helm sepeda motor; Nomor pengenal kendaraan bermotor; Kaca pengaman; Pelumas motor bensin; Pelumas motor diesel; Pelumas transmisi otomatis; Pelumas roda gigi transmisi manual; Pelek kendaraan bermotor; Sepeda anak; Sepeda; Pemeriksaan barang dan penumpang yang diangkut pesawat di bandara; Produk Listrik Yang Wajib SNI; Luminer untuk tanam; Luminer untuk umum; Luminer portable; Baterai; Kabel; Pemutus sirkuit; Baterai; Label tanda hemat energi; Lampu sorot; Lampu swabalast; Kipas angin dan pendingin ruangan; Pompa; Setrika; Kendali lampu; Persyaratan keselamatan alat elektronika seperti audio, perangkat video, dan sejenisnya; Sakelas pemakaian rumah tangga; Kulkas dan mesin cuci; Produk Pertanian Yang Wajib SNI; Kapur untuk pertanian; Pupuk urea; Pupuk tripel superfosfat; Pupuk organik padat; Pupuk kalium klorida; Pupuk fosfat alam; Pupuk amonium sulfat; Pupuk SP-36; Pupuk organik dari kitosan cair; Pupuk NPK padat; Syarat mutu zeolit; Sistem pertanian organik;
Produk Rumah Tangga Yang Wajib SNI
Pengkondisi udara, pengering udara dan pompa kalor listrik; Peralatan es krim, pembuat es, dan peralatan pendingin; Plastik polietilena untuk tangki air; Alat makan dan minum dengan bahan melamin; Selang kompor LPG; Regulator tabung LPG; Tabung LPG; Kain; Pakaian bayi dan anak; Karet tabung LPG; Katup tabung baja LPG; Mainan; Mainan seperti ayunan, seluncuran dan lainnya yang sejenis; Kloset duduk; Alat makan dan minum dari bahan keramik berglasir; Kompor gas; Mainan elektrik
Alasan Sertifikasi SNI Penting Untuk Produk Tersebut
Selain dari segi keamanan, kepercayaan konsumen dan beberapa hal lainnya juga menjadi alasan mengapa sertifikasi SNI penting untuk beberapa produk diatas seperti:
– Membantu meyakinkan konsumen dengan produk yang dijual.
– Adanya label SNI akan membantu memberikan perlindungan pada konsumen supaya bisa terhindar dari barang dengan mutu yang rendah.
– Adanya sertifikasi juga membantu agar produk bisa memiliki nilai tambah yang menarik calon investor atau proyek baru.
– Menghindari terjadinya pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.
Agar SNI memperoleh keberterimaan yang luas antara para stakeholder, maka SNI dirumuskan dengan memenuhi WTO Code of good practice, yaitu:
1. Openess (keterbukaan)
Terbuka bagi semua pihak yang berkepentingan untuk mengetahui program pengembangan SNI serta memberikan kesempatan yang sama bagi yang berminat untuk berpartisipasi.
2. Transparency (transparansi)
Transparan agar semua stakeholder yang berkepentingan dapat mengikuti perkembangan SNI mulai dari tahap pemrograman dan perumusan sampai ke tahap penetapannya . Dan dapat dengan mudah memperoleh semua informsi yang berkaitan dengan pengembangan SNI;
3. Consensus and impartiality (konsensus dan tidak memihak)
Tidak memihak dan konsensus agar semua stakeholder dapat menyalurkan kepentingannya dan diperlakukan secara adil;
Memberikan kesempatan bagi pihak-pihak yang memiliki kepentingan untuk mengutarakan pandangannya serta mengakomodasikan pencapaian kesepakatan oleh pihakpihak tersebut secara konsensus (mufakat atau suara mayoritas) dan tidak memihak kepada pihak tertentu.Efektif dan relevan
Harus mengupayakan agar hasilnya dapat diterapkan secara efektif sesuai dengan konteks keperluannya.
4. Effectiveness and relevance
Efektif dan relevan agar dapat memfasilitasi perdagangan karena memperhatikan kebutuhan pasar dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
5. Coherence
Koheren dengan pengembangan standar internasional agar perkembangan pasar negara kita tidak terisolasi dari perkembangan pasar global dan memperlancar perdagangan internasional;
Sejauh mungkin mengacu kepada satu standar internasional yang relevan dan menghindarkan duplikasi dengan kegiatan perumusan standar internasional agar hasilnya harmonis dengan perkembangan internasional.
6. Development dimension (berdimensi pembangunan)
Berdimensi pembangunan agar memperhatikan kepentingan publik dan kepentingan nasional dalam meningkatkan daya saing perekonomian nasional.
Sumber : bsn.go.id
Bila SNI diwajibkan oleh Pemerintah RI kepada produsen fabrikan atau home Indonesia maka pemerintah sebaiknya memberikan sosialisasi cara pendaftaran mendapatkan sertifikat SNI agar produk yang dijual kepada masyarakat di NKRI terjamin mutunya.
Dengan SNI semua barang produk di Indonesia mutunya telah teruji oleh pemerintah RI