Sejarah Perlindungan Konsumen
Perlindungan Konsumen ternyata ada sejarahnya,
Belajar sejarah pasti membosankan ya…
tapi tanpa sejarah kita konsumen bukan apa apa lho…
Mengenal Perlindungan Konsumen
Sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
Sesi 2 (90 menit) : Sejarah Perlindungan Konsumen
- Bagaimana sejarah perlindungan konsumen di dunia ?
Sejarah gerakan perlindungan konsumen di dunia tidak bisa dilepaskan dari gerakan-gerakan perlindungan konsumen yang terjadi di Amerika Serikat, serta negara-negara di Eropa seperti di Inggris, Belanda, Belgia, dll.
Secara umum sejarah gerakan perlindungan konsumen dapat dibagi dalam empat tahapan, yakni sebagai berikut (Shidarta, 2004: 36-37):
Tahapan I (1881-1914): Pada kurun waktu ini merupakan awal munculnya kesadaran masyarakat melakukan gerakan perlindungan konsumen. Pemicunya, diakibatkan novel karya Upton Sinclair berjudul The Jungle, yang menggambarkan cara kerja pabrik pengolahan daging di Amerika Serikat yang tidak memenuhi syarat-syarat kesehatan.
Tahapan II (1920-1940): Pada kurun waktu ini muncul pula buku yang berjudul Your Money’s Worth karya Chase dan Schlink. Karya ini mampu mengunggah konsumen atas hak-hak mereka dalam jual beli. Pada kurun waktu ini muncul slogan : fair deal, best buy.
Tahapan III (1950-1960): Pada dekade 1950-an muncul keinginan untuk mempersatukan gerakan- gerakan perlindungan dalam lingkup internasional. Dengan diprakarsai oleh wakil-wakil gerakan konsumen dari Amerika Serikat, Inggris, Belanda, Australia dan Belgia, pada 1 April 1960 berdirilah International Organization of Consumer Union (IOCU) yang berpusat di Den Haag Belanda dan dalam perkembangannya pada tahun 1993 berubah menjadi Consumers International (CI) yang berpusat di London Inggris.
Tahapan IV (pasca 1965): Pasca 1965 sebagai masa pemantapan gerakan perlindungan konsumen, baik di tingkat regional maupun internasional. Sampai saat ini dibentuk lima kantor regional, yakni di Amerika Latin dan Karibia berpusat di Cile, Asia Pasifik berpusat di Malaysia, Afrika berpusat di Zimbabwe, Eropa Timur dan Tengah serta negara-negara maju yang berpusat di London, Inggris.
Pada tahap selanjutnya, perkembangan aspek perlindungan konsumen terjadi di beberapa negara di belahan dunia, dengan pembentukan undang-undang perlindungan konsumen. Negara-negara tersebut antara lain (Gunawan Widjaja dan Ahmad Yani, 2003: 15):
1) Inggris: The Consumer Protection Act tahun 1961;
2) Amerika Serikat: The Uniform Trade Practices and Consumer Protection Act tahun 1967;
3) Jepang: The Consumen Protection Fundamental Act, tahun 1968;
4) Kanada: The Consumer Protection Act dan The Consumer Protection Amendment Act tahun 1971;
5) Amerika Serikat: Unfair Trade Practices dan Consumer Protection (Lousiana) Law tahun 1973;
6) Singapura: The Consumer Protection (Trade Description and Safety Requirement Act) tahun 1975;
7) Australia: Consumer Affairs Act tahun 1978;
8) Irlandia: Consumer Information Act tahun 1978;
9) Thailand: Consumer Act tahun 1979;
Setelah pengakuan perlindungan konsumen oleh beberapa negara di dunia dengan membentuk undang-undang perlindungan konsumen, akhirnya pada tahun 1985 Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengakomodir kepentingan-kepentingan konsumen.
Salah satu pengakuan PBB terhadap perlindungan konsumen, PBB mengeluarkan Resolusi PBB No. A/RES/39/248 Tanggal 16 April 1985 Tentang Perlindungan Konsumen yang menegaskan perlunya perlindungan bagi konsumen.
Resolusi PBB ini populer dengan sebutan Guidelines for Consumer Protection, yang telah menetapkan perlindungan kepentingan-kepentingan konsumen.
- Bagaimana sejarah perlindungan konsumen di Indonesia ?
Sejarah gerakan perlindungan konsumen di Indonesia mulai terdengar dan populer pada tahun 1970-an, dengan berdirinya lembaga swadaya masyarakat (nongovernmental organization) Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) pada bulan Mei 1973 (Zulham, 2013: 34).
Setelah YLKI, sejarah juga mencatat berdirinya Lembaga Pembinaan dan Perlindungan Konsumen (LP2K) di Semarang yang berdiri sejak Februari 1988.
Kedua lembaga tersebut merupakan anggota dari Consumers International (CI) (Shidarta, 2004: 53).
Selain kedua lembaga tersebut, saat ini juga telah banyak berdiri lembaga-lembaga perlindungan konsumen di Indonesia antara lain: Yayasan Lembaga Bina Konsumen Indonesia (YLBKI) di Bandung, Lembaga Konsumen Yogyakarta (LKY), Lembaga Konsumen Surabaya, dll.
Selain faktor di dalam negeri, menurut Inosentius Samsul (2004: 131- 132), pembentuk undang-undang perlindungan konsumen juga disebabkan karena perkembangan sistem perdagangan global yang dikemas dalam kerangka World Trade Organization (WTO), maupun program International Monetery Fund (IMF), dan Program Bank Dunia. Keputusan Indonesia untuk meratifikasi perjanjian perdagangan dunia diikuti dengan dorongan terhadap pemerintah Indonesia untuk melakukan harmonisasi hukum nasional dengan hukum internasional di bidang perdagangan.
Akhirnya, di tahun 1999, perkembangan baru di bidang perlindungan konsumen di Indonesia mendapatkan pengakuan serta landasan hukum yang jelas dengan disahkan dan diundangkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) atas hak inisiatif dari DPR RI.
Selanjutnya, UUPK diberlakukan 1 (satu) tahun kemudian yakni pada tanggal 20 April 2000. Dengan diberlakukannya UUPK maka UUPK menjadi payung hukum pelaksanaan perlindungan konsumen di Indonesia.
Oleh :
Henky Irawan SH.
Kepala Divisi Perlindungan Konsumen Firma Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan