Peran Aktif Konsumen dan Penegakan Hukum Melawan Kosmetik Palsu (Online)


(Oleh : Tiarma Simanjuntak)

Zaman modern ini ataupun biasa yang disebut zaman era digital. e-commerce telah menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari kehidupan masyarakat. Termasuk juga dengan kemudahan untuk mendapatkan kosmetik dengan variasi produk yang ditawarkan melaui era digital ini yang ditawarkan dengan harga yang sangat murah dan juga dengan barang yang sangat menarik. Kita lihat dengan perkembangan jaman sekarang ini, banyak orang untuk berbelanja online. Namun di balik kemudahannya.
E- commerce juga membuka peluang bagi peredaran produk palsu termasuk kosmetik. Kosmetik palsu, dengan harga yang jauh lebih murah dan membuat instan yang menarik, menjadi ancaman yang serius bagi kesehatan dan keselamatan konsumen, kandungan bahan berbahaya dan proses produksinya yang tidak higenis dapat menimbulkan berbagai masalah kesehatan, seperti alergi, iritasi kulit, hingga masalah Kesehatan jangka Panjang.
Kita tau bahwa penggunaan kosmetik palsu itu sangat bahaya, seperti penggunaan kosmetik palsu dapat membawa berbagai konsekuensi fatal, antara lain: reaksi alergi kosmetik palsu memang sering kali mengandung bahan-bahan yang tidak ditemukan dalam produk asli, memicu reaksi aleegi pada individu yang sensitif. Konsumen juga bisa merasakan iritasi kulit, akibat bahan kima yang keras dalam kosmetik palsu yang dapat menyebabkan kemerahan, gatal dan rasa terbakar pada kulit. Serta terjadinya masalah Kesehatan jangka Panjang, kandungan berbahaya seperti timbal dan merkuri dalam kosmetik palsu dapat menumpuk di tubuh seiring waktu, dan berakibat kepada Kesehatan yang sangat serius.
Hal ini diatur pasal 4 dalam undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dengan hal itu konsumen berhak atas memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta
jaminan yang dijanjikan.
Konsumen berhak mendapatkan imformasi yang benar dan jelas. Dan lengkap mengnai kondisi jaminan barang dan/atau jasa. Konsumen juga berhak untuk mendapatkan jaminan, kepastian dan keselamatan produk serta berhak mendapatkan kepastian hukum dan keadilan dalam menyelesaikan sangketa konsumen. Dan kosnumen berhak untuk mengadukan keluhan untuk penyelesaian sangketa konsumen secara adil, sehat, dan sederhana serta mendapatkan ganti rugi atas kerugiam akibat mengkomsumsi barang dan/atau jasa yang tidak sesuai dalam ketentuan undangundang yang berlaku di Indonesia.
Dalam pasal 4 UU Perlindungan Konsumen menjamin hak-hak secara mendasar terkait konsumen, seperti hak mendapatkan imformasi yang benar, hak untuk mendapatkan jaminan produk, dan hak untuk mendapatkan kepastian hukum. Hal-hak ini harus dipenuhi oleh pelaku usaha agar tercipta hubungan jual-beli yang adil dan sehat. Sehinnga sebagai konsumen berhak untuk memilih produk dan/atau jasa yang konsumen inginkan, dan mendapatkan penyelesaian sangketa konsumen secara adil Untuk itu dengan hadirnya peran kosumen dalam memerangi kosmetik palsu adanya kesadaran dan Tindakan aktif dari konsumen menjadi kunci utama dalam memerangi peredaran kosmetik palsu:
1. Meningkatkan pengetahuan mempelajari hal-hal bahayanya kosmetik palsu terutama di media sosial dengan cara mengindentifikasi dengan melalui sumber terpercaya seperti badan pengawas obat dan maknana (BPOM) ataupun organisasi perlindungan komsumen.
2. Kita sebagai konsumen harus tetap waspada dengan harga yang murah dan menggiurkan, bahwa dengan hal tersebut akan lebih mudah terindikasi dengan produk palsu.
3. Harus membeli dari sumber terpercaya, seperti langsung ke official resmi toko kosmetik, reseller terpercaya atauapun plafom lainnya yang memiliki reputasi yang baik.serta harus menghindari membeli dari individu atau media sosial yang kurang akurat.
4. Kita sebagai konsumen juga harus memeriksa bahan original. Karena pada umumnya tanda original menandakan seperti hologram, kemasan unik atau kode di dalam produk kosmetik. Dan kita harus memeriksa dengan cermat penanda-penanda ini untuk memastikan produk tersebut asli.
Adapun peran penegak hukum harus menjadi garda terdepan dan menjadi elemen yang penting untuk melindungi konsumen dari bahan kosmetik yang palsu. Dan para lembaga-lembaga hukum harus mengambil Langkah dan Tindakan yang sangat tegas dalam hal ini, yaitu:
1. Meningkatkan upaya penegkana hukum serta meningkatkan operasi untuk mengindentifikasi tegas kepada bisnis yang menjual kosmetik paslu.
2. Berkolaborasi dengan E-commerce serta bekerja sama dengan plaform e-commerce untuk menghapus produk-produk kosmetik palsu dan mencegah peredarnanya dijualan online.
3. Meningkatkan kesadaran terhadap publik dengan cara melakukan edukasi dan sosialisai kepada masyarakat tentang bahaya kosmetik palsu dan cara melindungi diri dari produk-produk palsu online
Untuk hal itu konsumen juga perlu aktif dalam meningkatkan pengetahuan dan kewaspadaan. Penegak hukum perlu memberikan tindakn yang tegas terhadap ecomemerce online untuk bertanggungjawab sehingga menciptakan lingkungan belanja online yang lebih aman dan terpercaya bagi semua konsumen.

 

Info :
Form Pengaduan Onlien : https://bit.ly/40qIicW
Gabung ke WaG Perlindungan Konsumen https://chat.whatsapp.com/JijMpv3QuBz8xq92rfIcws
atau datang ke Jalan Pondok Karya Blok B Nomor 1H Jakarta Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *