Definisi Hukum

DEFINISI HUKUM

A. Pendahuluan

“Apa itu hukum?”. Pertanyaan sederhana tersebut merupakan hal yang pasti didengar oleh mahasiswa hukum dan harus dapat dijawab dengan tepat. Namun yang menjadi problematika adalah tidak ada satupun definisi mengenai hukum yang dapat dianggap paling tepat. Menurut Kansil, hal tersebut bukan disebabkan karena hukum tidak dapat didefinisikan, melainkan karena hukum sendiri memiliki segi dan bentuk yang sangat banyak, sehingga tak mungkin tercakup keseluruhan segi dan bentuk hukum itu di dalam suatu definisi.

Sulitnya mendefinisikan “hukum” juga ternyata telah disampaikan jauh-jauh hari oleh Immanuel Kant sekitar 200 tahun yang lalu, ia menulis “Noch suchen eine Definition zu ihrem Begriffe von Recht” (masih juga para sarjana hukum mencari-cari suatu definisi tentang hukum). Selain Kant, Van Apeldoorn juga menyatakan bahwa sangat sulit membuat definisi tentang hukum, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan. Kedua pandangan ahli hukum tersebut rasanya masih berlaku hingga hari ini karena banyaknya sarjana hukum yang mencari suatu batasan tentang hukum, namun tidak satupun yang dapat memberikan kepuasan. Bahkan ahli hukum di Indonesia juga sejalan dengan hal tersebut yang dibuktikan dengan pernyataan Sudiman Kartohadiprodjo, bahwa jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persesuaian pendapat, berbagai perumusanlah yang dikemukakan.

B. Pengertian

Tidak dapat dipungkiri lagi bahwa tidak ada satupun definisi yang dapat memuaskan pertanyaan “apa yang dimaksud dengan hukum?”, namun pada artikel kali ini penulis berusaha mengumpulkan beberapa definisi mengenai hukum:

1. Menurut Bahasa

Hukum berasal dari bahasa Arab yakni hakama-yahkumu-hukman yang dalam Kamus Arab-Indonesia Mahmud Junus diartikan dengan menghukum dan memerintah. Dalam bahasa Inggris istilah hukum dikenal dengan legal/law. Legal dalam bahasa Inggris berakar dari kata lex (Latin) yang dapat diartikan sebagai undang-undang. Law dalam bahasa Inggris terdapat dua pengertian yang berbeda, yang pertama merupakan sekumpulan preskripsi mengenai apa yang seharusnya dilakukan dalam mencapai keadilan dan yang kedua, merupakan aturan perilaku yang ditujukan untuk menciptakan ketertiban masyarakat.

Pengertian pertama dalam bahasa Latin disebut ius, dalam bahasa Perancis droit, dalam bahasa Belanda recht, dalam bahasa Jerman juga disebut recht, sedangan dalam bahasa Indonesia disebut hukum. Sedangkan dalam arti yang kedua dalam bahasa Latin di sebut lex, bahasa Perancis loi, bahasa Belanda wet, bahasa Jerman gesetz, sedangkan dalam bahasa Indonesia disebut undang-undang.

2. Menurut Kamus

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum memiliki beberapa pengertian, yakni:

a. Peraturan atau adat yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah
b. Undang-undang, peraturan, dan sebagainya untuk mengatur pergaulan hidup masyarakat
c. Patokan (kaidah, ketentuan) mengenai peristiwa (alam dan sebagainya) yang tertentu
d. Keputusan (pertimbangan) yang ditetapkan oleh hakim (dalam pengadilan); vonis
Menurut Kamus Oxford, hukum adalah sistem peraturan yang diakui oleh suatu negara atau komunitas tertentu sebagai pengatur tindakan para anggotanya dan yang dapat ditegakkan dengan pengenaan hukuman.

3. Menurut Para Ahli

a. Utrecht: Hukum itu adalah himpunan peraturan-peraturan (perintah-perintah dan larangan-larangan) yang mengurus tata-tertib suatu masyarakat dan karena itu harus ditaati oleh masyarakat itu.

b. E.M. Meyers: Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi Penguasa-penguasa Negara dalam melakukan tugasnya.

c. Leon Duguit: Hukum ialah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reaksi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu.

d. Immanuel Kant: Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang yang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan.

e. Van Apeldoorn: Hukum adalah suatu gejala sosial; tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan.

f. Thomas Hobbes: Hukum adalah perintah-perintah dari orang yang memiliki kekuasaan untuk memerintah dan memaksakan perintahnya kepada orang lain.

g. John Austin: Hukum adalah peraturan yang diadakan untuk memberikan bimbingan kepada makhluk yang berakal oleh makhluk yang berakal yang berkuasa atasnya.

h. Bellefroid: Hukum yang berlaku di suatu masyarakat adalah aturan tata tertib masyarakat yang didasarkan atas kekuasaan yang ada pada masyarakat.

i. Vant Kant: Hukum adalah serumpunan peraturan yang bersifat memaksa yang diadakan untuk mengatur dan melindungi kepentingan orang dalam masyarakat.

j. S.M. Amin: Hukum adalah kumpulan-kumpulan peraturan-aturan yang terdiri dari norma dan sanksi-sanksi itu disebut hukum dan tujuan hukum itu adalah mengadakan ketatatertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban terpelihara.

k. J.C.T. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto: Hukum itu ialah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh Badan-badan resmi yang berwajib, pelanggaran mana terhadap peraturan-peraturan tadi berakibatkan diambilnya tindakan, yaitu dengan hukuman tertentu.

l. M.H. Tirtaamidjaja: Hukum ialah semua aturan (norma) yang harus diturut dalam tingkah laku tindakan-tindakan dalam pergaulan hidup dengan ancaman mesti mengganti kerugian – jika melanggar aturan-aturan itu – akan membahayakan diri sendiri atau harta, umpamanya orang akan kehilangan kemerdekaannya, didenda dan sebagainya.

m. Sudikno Mertokusumo: Hukum pada umumnya adalah keseluruhan kumpulan peraturan-peraturan atau kaidah-kaidah dalam suatu kehidupan bersama: keseluruhan peraturan tentang tingkah laku yang berlaku dalam suatu kehidupan bersama, yang dapat dipaksakan pelaksanaannya dengan suatu sanksi.

C. Kesimpulan

Berdasarkan beberapa definisi yang telah dipaparkan tersebut, maka dapat diambil kesimpulan bahwa hukum memiliki beberapa unsur utama, yakni:

1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu diadakan oleh badan-badan resmi yang berwajib
3. Peraturan itu bersifat memaksa
4. Sanksi terhadap pelanggaran peraturan tersebut adalah tegas
Adapun definisi hukum menurut penulis sendiri adalah peraturan yang tertulis maupun tidak tertulis yang berisi perintah atau larangan yang dibuat oleh lembaga yang berwenang dan memiliki sanksi yang tegas dan mengikat jika dilanggar.

 

Sumber:
C.S.T. Kansil, Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1977).
Sudikno Mertokusumo, Mengenal Hukum Suatu Pengantar, (Yogyakarta: Maha Karya Pustaka, 2019).

Oleh:
Naufal Arie Taufik Nurrahman
Kepala Divisi Penelitian, Pendidikan dan Pelatihan Firma Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info

Previous article

Cara Komplain
Info

Next article

Pekerja dan Pengusaha