Analisa Yuridis
Materi Belajar ke 4
Pendahuluan
Ada dua pendapat mengenai keilmuan hukum.
Pendapat pertama menegaskan bahwa ilmu yang disebut ilmu hukum itu sesungguhnya tidak ada.
Von Kirchmann adalah pendukung utama pendapat ini. Ia menegaskan, ”Ueber die Wertlosigkeit der Jurisprudenzals Wissenschaft”. (Tentang ketidakberhargaan yurisprudensi sebagai ilmu)
Pendapat kedua menegaskan bahwa ilmu yang disebut ilmu hukum itu ada. Pendapat ini didukung
oleh Bellefroid, Zevenbergen, Hari Chand, B. Arief Sidharta, dan Peter Mahmud Marzuki.
Setelah abad ke-19 pendapat-pendapat itu semakin mengerucut ke arah satu pendapat bahwa ilmu hukum adalah sesuatu yang ada. Ada pengakuan mengenai keberadaan atau eksistensi ilmu hukum.
Analisa Yuridis
Yuridis adalah semua hal yang mempunyai arti hukum yang diakui sah oleh pemerintah. Aturan ini bersifat baku dan mengikat semua orang di wilayah dimana hukum tersebut berlaku, sehingga jika ada orang yang melanggar hukum tersebut bisa dikenai hukuman.
Yuridis merupakan suatu kaidah yang dianggap hukum atau dimata hukum dibenarkan keberlakuannya, baik yang berupa peraturanperaturan, kebiasaan, etika bahkan moral yang menjadi dasar penilaiannya.
Analisa Yuridis adalah serangkaian perilaku mengamati, mendeskripsikan, dan/atau menyusun kembali suatu objek dengan menggunakan parameter hukum sebagai standar guna menarik suatu kesimpulan terhadap objek tersebut terhadap hukum.
Istilah ini sering digunakan dalam karya ilmiah hukum saat menjelaskan metode penelitian yang digunakan. Walaupun demikian, analisis hukum secara sederhana juga digunakan oleh masyarakat umum untuk menilai suatu perbuatan hukum maupun akibat hukumnya.
Cara :
1. Datakan Fakta Hukum
2. Sesuaikan dengan Peraturan Perundang-undangan yang terkait
3. Buat Kesimpulan
Tugas Belajar :
Jawablah pertanyaan berikut :
Jawaban di kirim ke email : sahardjolaw@gmail.com