Perlindungan Hukum terhadap Wartawan
MENGENAL PEJUANG KEADILAN
Sesi 8 : Perlindungan Hukum terhadap Wartawan
PENDAHULUAN
Pada Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers tertulis : Dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum.
PROFESI
Istilah Profesi adalah merupakan pekerjaan, tetapi tidak semua pekerjaan termasuk dalam profesi.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) yang dimaksud oleh profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi oleh pendidikan keahlian, seperti keterampilan serta kejuruan tertentu.
Istilah profesi dapat mengacu kepada siapa saja yang mencari nafkah dengan cara melakukan satu kegiatan yang membutuhkan tingkat pendidikan dan keterampilan atau pelatihan tertentu. Biasanya, profesi memiliki standar tersendiri dan berkaitan dengan profesionalitas sebagai salah satu karakteristik.
Karakteristik Profesi
1. Telah Melalui Uji Kompetensi
2. Memiliki Kode Etik untuk Menjalankan Profesinya
3. Memiliki Keterampilan serta Pengetahuan Khusus
4. Pada Umumnya Bekerja Demi Kepentingan Umum
5. Memiliki Lisensi
6. Memiliki Otonomi Kerja Sendiri
7. Tergabung dalam Asosiasi Resmi
8. Memiliki Standar Moral yang Tinggi
9. Memiliki Status dan Imbalan Tinggi
10. Layanan Publik dan Mengatur Diri
Pasal 1 angka 4 yang dimaksud dengan Wartawan adalah orang yang secara teratur melaksanakan kegiatan jurnalistik.
PENGERTIAN Jurnalistik
Secara etimologis, jurnalistik berasal dari kata journ. Dalam bahasa Perancis, journ berarti catatan atau laporan harian.
Secara sederhana jurnalistik diartikan sebagai kegiatan yang berhubungan dengan pencatatan atau pelaporan setiap hari.
Jurnalistik bukanlah pers, bukan pula massa. Jurnalistik adalah kegiatan yang memungkinkan pers atau media massa bekerja dan diakui eksistensinya dengan baik (Haris Sumadiria, 2008).
Sedangkan dalam kamus jurnalistik diartikan sebagai kegiatan untuk menyiapkan, mengedit, dan menulis untuk surat kabar, majalah, atau berkala lainnya (Assegaff, 1983:9).
Menurut Ensiklopedi Indonesia, jurnalistik adalah bidang profesi yang mengusahakan penyajian informasi tentang kejadian dan atau kehidupan sehari-hari (pada hakikatnya dalam bentuk penerangan, penafsiran, dan pengkajian) secara berkala, dengan menggunakan sarana-sarana penerbitan yang ada (Suhandang, 2004:22)
DEFINISI
Definisi jurnalistik secara umum ialah secara teknis, jurnalistik adalah kegiatan menyiapkan, mencari, mengumpulkan, mengolah, menyajikan, dan menyebarkan berita melalui media berkala kepada khalayak seluas-luasnya dengan secepat-cepatnya.
Menurut F. Fraser Bond dalam An Introduction to Journalism (1961 :1) menulis: jurnalistik adalah segala bentuk yang membuat berita dan ulasan mengenai berita sampai pada kelompok pemerhati.
Roland E. Wolseley dalam Understanding Magazines (1969:3) menyebutkan, jurnalistik adalah pengumulan, penulisan,penafsiran, pemrosesan, dan penyebaran informasi umum, pendapat pemerhati, hiburan umum secara sistematik dan dapat dipercaya untuk diterbitkan pada surat kabar, majalah, dan disiarkan di stasiun siaran (Mappatoto, 1993:69-70)
Adinegoro menegaskan, jurnalistik adalah semacam kepandaian mengarang yang pokoknya memberi pekabaran pada masyarakat dengan selekas-lekasnya agar tersiar seluas-luasnya (Amar, 1984:30).
Erik Hodgind, Redaktur Majalah Time, menyatakan, jurnalistik adalah pengiriman informasi dari sini ke sana dengan benar, seksama, dan cepat, dalam rangka membela kebenaran dan keadilan berpikir yang selalu dapat dibuktikan (Suhandang, 2004:23).
Kustadi Suhandang menyebutkan, jurnalistik adalah seni dan atau keterampilan mencari, mengumpulkan, mengolah, menyusun, dan menyajikan berita tentang peristiwa yang terjadi sehari-hari secara indah, dalam rangka memenuhi segala kebutuhan hati nurani khalayaknya (Suhandang, 2004:23)
Yang dimaksud dengan “perlindungan hukum” adalah jaminan perlindungan Pemerintah dan atau masyarakat kepada wartawan dalam melaksanakan fungsi, hak, kewajiban, dan peranannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (Penjelasan Pasal 8)
Jaminan perlindungan diberikan jika tindakan yang dilakukan sesuai dengan aturan yaitu
Pasal 5
(1) Pers nasional berkewajiban memberikan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.
(2) Pers wajib melayani Hak Jawab.
(3) Pers wajib melayani Hak Koreksi.
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya (Pasal 1 angka 11).
Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain (Pasal 1 angka 12).
Penjelasan Pasal 5 ayat (1) : Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan, serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut.
Pasal 6
Pers nasional melaksanakan peranan sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormati kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran.
Penjelasan Pasal 6 : Pers nasional mempunyai peranan penting dalam memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mengembangkan pendapat umum, dengan menyampaikan informasi yang tepat, akurat dan benar. Hal ini akan mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran, serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.
dan sebagaimana yang tercantum dalam kode etik jurnalistik
Pasal 1 Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk
Pasal 2 Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
Pasal 3 Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
Pasal 4 Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
Pasal 5 Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
Pasal 6 Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
Pasal 7 Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan off the record sesuai dengan kesepakatan.
Pasal 8 Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
Pasal 9 Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
Pasal 10 Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
Pasal 11 Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional.
(Kode Etik Jurnalistik ditetapkan Dewan Pers melalui Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/Peraturan-DP/V/2008 Tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik Sebagai Peraturan Dewan Pers)