Pemerasan Oleh Oknum Polisi


Oleh : Advokat Heribertus Roy Juan, S.H., M.H.

Pendahuluan
– Kasus pemerasan yang melibatkan oknum polisi terhadap warga negara asing (WNA) di acara Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024 merupakan sebuah peristiwa yang sangat memprihatinkan dan mencoreng citra penegakan hukum di Indonesia. Tindakan oknum polisi tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

Analisis Hukum
Secara hukum, tindakan pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut jelas merupakan tindak pidana. Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) mengatur tentang tindak pidana pemerasan, yaitu dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Berikut adalah bunyi Pasal 368 KUHP:
1. “Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, memaksa seorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang itu atau orang lain, atau supaya membuat hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena pemerasan, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.”
2. Ketentuan Pasal 365 ayat kedua, ketiga, dan keempat berlaku
bagi kejahatan ini.

Unsur-Unsur Pasal 368 KUHP
Selanjutnya, berikut adalah unsur-unsur Pasal 368 ayat (1) KUHP:
A. Unsur-unsur Objektif
1. perbuatan memaksa
2. yang dipaksa (seseorang)
3. upaya memaksa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan
4. tujuan, sekaligus merupakan akibat dari perbuatan memaksa dengan menggunakan upaya kekerasan atau ancaman kekerasan, yaitu:
a. orang menyerahkan benda
b. orang memberi hutang
c. orang menghapus piutang

B. Unsur-unsur Subjektif
1. dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain
2. dengan melawan hukum

Unsur-unsur Tindak Pidana Pemerasan
1. Pengambilan keuntungan secara melawan hukum. Tindaka oknum polisi meminta uang kepada WNA dengan ancaman atau kekerasan jelas merupakan upaya untuk mengambil keuntungan secara melawan hukum.
2. Ancaman atau kekerasan. Ancaman atau kekerasan yang dilakukan oleh oknum polisi dapat berupa ancaman fisik, ancaman akan melaporkan ke pihak berwajib, atau ancaman lainnya yang dapat menimbulkan ketakutan pada korban.
3. Harta benda. Objek yang diambil secara melawan hukum dalam kasus ini adalah uang.

Dampak Hukum
Kasus ini memiliki dampak hukum yang luas, baik bagi para pelaku maupun bagi institusi kepolisian.
● Bagi Pelaku. Para oknum polisi yang terbukti bersalah akan dijerat dengan pasal pemerasan dan dapat dijatuhi hukuman penjara. Selain itu, mereka juga dapat dikenai sanksi disiplin dari institusi kepolisian.
● Bagi Institusi Kepolisian. Kasus ini merusak citra positif institusi kepolisian dan dapat memicu ketidakpercayaan publik. Institusi kepolisian perlu melakukan evaluasi internal dan melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terlibat dalam tindakan melanggar hukum.

Opini
Kasus ini menuntut adanya tindakan tegas dari pihak berwajib. Proses hukum harus berjalan secara transparan dan akuntabel. Selain itu, institusi kepolisian perlu melakukan reformasi internal untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
Beberapa hal yang perlu dilakukan antara lain:
● Peningkatan kualitas rekrutmen dan pelatihan. Calon anggota kepolisian harus memiliki integritas yang tinggi dan diberikan pelatihan yang memadai tentang etika profesi dan hukum.
● Penguatan pengawasan internal. Perlu ada mekanisme pengawasan yang efektif untuk mencegah terjadinya pelanggaran disiplin dan tindak pidana oleh anggota kepolisian.
● Transparansi dan akuntabilitas. Proses penanganan kasus harus dilakukan secara terbuka dan transparan. Setiap anggota masyarakat harus memiliki akses informasi tentang perkembangan kasus.
● Peningkatan partisipasi masyarakat. Masyarakat harus dilibatkan dalam pengawasan kinerja kepolisian.

Kesimpulan
Kasus pemerasan yang dilakukan oleh oknum polisi terhadap WNA di DWP 2024 merupakan sebuah pelanggaran serius terhadap hukum dan etika profesi. Tindakan tegas harus diambil untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah terjadinya kasus
serupa di masa depan.

Saran
● Pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia, khususnya terkait dengan pengawasan terhadap aparat penegak hukum.
● Masyarakat harus aktif dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum dan melaporkan setiap tindakan yang melanggar hukum.
● Media massa memiliki peran penting dalam menyuarakan kasus-kasus seperti ini dan mendorong terciptanya penegakan hukum yang adil.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *