Penanganan Perkara

 

Penanganan Perkara adalah kegiatan untuk menangani perkara klien berupa berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien dalam perkara pidana (sebagai pelapor/korban atau terlapor/tersangka), perdata (sebagai penggugat/pemohon atau tergugat/termohon), pengadilan agama (cerai, gono-gini, waris, wasiat, hibah atau ekonomi syariah), hubungan industrial (ketenagakerjaan), bisnis (pkpu atau pailit), pengadilan tata usaha negara (menggugat keputusan pejabat tata usaha negara), uji materi peraturan perundang-undangan (mahkamah konstitusi atau mahkamah agung) dan lain-lain.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Previous article

Keadilan
3 Menit

Next article

Kata-kata Pejuang Keadilan