Keadilan
Keadilan berasal dari kata adil, menurut Kamus Bahasa Indonesia adil adalah tidak sewenang-wenang, tidak memihak, tidak berat sebelah. Adil terutama mengandung arti bahwa suatu keputusan dan tindakan didasarkan atas norma-norma objektif. Keadilan pada dasarnya adalah suatu konsep yang relatif, setiap orang tidak sama, adil menurut yang satu belum tentu adil bagi yang lainnya.
Di Indonesia keadilan digambarkan dalam Pancasila sebagai dasar negara, yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mengandung nilai-nilai yang luhur. Sila kelima merupakan pengkhususan dari sila-sila yang mendahuluinya.
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia mempunyai makna bahwa seluruh rakyat Indonesia berhak mendapatkan keadilan baik dalam bidang hukum, ekonomi, politik dan kebudayaan sehingga terciptanya masyarakat yang adil dan makmur. Perwujudan dari sila keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia diwujudkan melalui kegiatan sehari-hari yang dilakukan masyarakat. Setiap warga harus mengembangkan sikap kekeluargaan, kerjasama, kerja keras, peduli sesama, dan adil terhadap sesama warganya.
Selain itu, kata keadilan juga terkandung dalam Undang-undang Dasar 1945, selain dalam Pembukaan juga terdapat dalam Pasal 27 ayat (1) yang berbunyi Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya dan Pasal 28D ayat (1) berbunyi Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum serta Pasal 28J ayat (1) yang berbunyi Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pembaharuan artikel sebelumnya https://sahardjo.com/uncategorized/keadilan/