Berjuang Untuk Keadilan

Apa yang kita anggap adil, kadangkala belumlah di anggap adil oleh pihak lain demikian pula sebaliknya. Jika keadilan kita berbeda pahamdengan keadilan pihak lain, maka kita bisa mencari keadilan di dua jalan yang bisa kita lalui.

Pertama adalah mencari mediator atau penengah untuk memdiasi permasalahan kita. Tentunya, Mediator ini harus netral dan mendapat persetujuan kedua belah pihak. Dan Mahkamah Agung telah memberikan solusi dengan merilis daftar Mediator bersertifikat. Namun bisa juga para piihak menunjuk Mediator dari tokoh agama atau tokoh masyarakat.

Yang kedua adalah melalui Pengadilan. Ada tiga tingkatan pengadilan yang bisa di lalui. Satu, Pengadilan tingkat pertama, Pengeadilan Negeri atau Agama yang ada di tiap Kabupaten/Kota. Dua, adalah pengadilan tingkat Banding yang ada di tiap Provinsi, hal ini kita lalui jika kita tidak merasa puas dengan putusan hakim di Pengadilan tingkat pertama. dan tiga, Pengadilan tingkat Kasasi yaitu Mahkamah Agung yang ada di ibu kota negara.

info lebih lanjut dapat menghubungi advokat/konsultan hukum di kota/kabupaten terdekat atau dapat menghubungi kami di Jakarrta,medan atau Manado https://sahardjo.com/firma/

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *