Hal Yang Menghapus, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA BUKU KESATUATURAN UMUM BAB IIIHAL-HAL YANG MENGHAPUSKAN, MENGURANGI ATAU MEMBERATKAN PIDANA Pasal 44(1) Barang siapa melakukan perbuatan yang tidak dapat dipertanggungkan kepadanya karena jiwanya cacat dalam pertumbuhan atau terganggu karena penyakit, tidak dipidana.(2) Jika ternyata perbuatan itu tidak dapat dipertanggungkan kepada pelakunya karena pertumbuhan jiwanya cacat atau terganggu karena penyakit, maka […]