A. Advokasi

Pelayanan jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan berupa konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili, mendampingi, membela, membuat surat-surat hukum dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum klien.

B. Kursus Pelatihan Hukum

Memenuhi Program Kemandirian Hukum, setiap orang dapat melakukan kegiatan sebagaimana advokat tetapi khusus bagi diri atau keluarganya. Pelatihan dilaksanakan secara privat ataupun kelompok kecil.

C. Investigasi Pribadi & Perusahaan

Jasa Investigasi swasta untuk kejadian/peristiwa yang memerlukan pendapat yang berbeda.