Percobaan

KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA

BUKU KESATU
ATURAN UMUM

BAB IV
PERCOBAAN

Pasal 53
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
Pasal 54
Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *