Percobaan
KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PIDANA
BUKU KESATU
ATURAN UMUM
BAB IV
PERCOBAAN
Pasal 53
(1) Mencoba melakukan kejahatan dipidana, jika niat untuk itu telah ternyata dari adanya permulaan pelaksanaan, dan tidak selesainya pelaksanaan itu, bukan semata-mata disebabkan karena kehendaknya sendiri.
(2) Maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dalam hal percobaan dikurangi sepertiga.
Pasal 54
Mencoba melakukan pelanggaran tidak dipidana.