Pengadaan Vaksin

Telah terbit Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 33 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

perubahan dalam aturan tersebut, yakni adanya pasal IA yang berbunyi sebagai berikut:

Ayat (1) Pelaksanaan vaksinasi Covid-19 diselenggarakan oleh pemerintah.

Ayat (2) Dalam penyelenggaraan vaksinasi Covid-19 pemerintah dapat melibatkan badan hukum dan/ atau badan usaha.

Ayat (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelibatan badan hukum dan/atau badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Kesehatan. Kemudian Perpres ini dinyatakan mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 21 Februari 2022.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Uncategorized

Previous article

Undang-Undang Fidusia
Uncategorized

Next article

Uji Materi Fidusia