Kewajiban dan Hak Konsumen

Mengenal Perlindungan Konsumen

Sosialisasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Sesi 4 : Kewajiban dan Hak Konsumen

Pengertian

Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI),
– hak adalah bentuk kebenaran, kepemilikan, kewenangan, kekuasaan, derajat, dan wewenang menurut hukum.
– kewajiban dalam KBBI adalah sesuatu yang harus dilaksanakan.

Menurut Ahli

Tentang HAK

Soerjono Soekanto
> hak yang melekat pada setiap individu terbagi menjadi dua yaitu hak searah atau relatif dan hak jamak arah atau absolut.
Hak searah atau relatif merupakan hak yang ada dalam hukum perjanjian. Contohnya adalah hak menagih yang sudah ada perjanjian atau ikatan sebelumnya untuk ditagih.
Sedangkan hak jamak arah atau absolut berwujud layaknya sebuah hak yang terdapat dalam aturan hukum dan diatur oleh negara.
Aturan ini biasa disebut hukum tata negara.
Selain itu, bentuk lain dari hak absolut adalah hak kepribadian berupa hak hidup dan hak kebebasan, hak milik atas suatu objek immaterial berupa hak merek dan hak cipta, serta hak kekeluargaan berupa hak asuh anak, suami istri, dan hak asuh orang tua.

John Salmond
> membagi pengertian hak ke dalam empat bagian, yaitu:
Hak dalam Arti Sempit: Hak merupakan istilah yang umumnya sudah diketahui sebagai pasangan dari istilah kewajiban.
Hak dalam Arti Kemerdekaan: Sesuatu yang memberikan kemerdekaan atau kekuasaan untuk individu dalam melakukan, menerima, dan memiliki segala sesuatu dengan catatan hal tersebut tidak dimaksudkan untuk melanggar, mengganggu, dan hal negatif lainnya. Sehingga, hak tersebut tidak merampas hak individu lain.
Hak dalam Arti Kekuasaan: Hak yang diterima oleh seorang individu digunakan untuk melalui jalan dan metode hukum. Sehingga, dapat digunakan untuk mengubah hak-hak, kewajiban-kewajiban, dan pertanggungjawaban yang masih berkaitan dengan hukum.
Hak dalam Arti Kekebalan: Hak yang memiliki potensi untuk membebaskan seorang individu dari kekuasaan hukum individu lain

Tentang KEWAJIBAN

Sukamto Notonagoro
> Kewajiban merupakan beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban adalah sesuatu yang harus dilakukan.

George Nathaniel Curzon
> Menurutnya, Kewajiban dikelompokan menjadi lima diantaranya:
a. Kewajiban Mutlak
Kewajiban ini tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi melibatkan hak di lain pihak.
b. Kewajiban Publik
Didalam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi dengan hak perdata.
c. Kewajiban Positif
Kewajiban ini adalah menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan sesuatu.
d. Kewajiban Universal atau Umum
Merupakan kewajiban yang ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum, ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang hukum tertentu, perjanjian.
e. Kewajiban Primer
Kewajiban ini yaitu tidak timbul dari perbuatan melawan hukum. Contoh kewajiban untuk tidak mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.

Dalam Undang-Undang Dasar 1945

Pasal 28A
Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya

Pasal 27
(1) Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.

Pasal 27
(3) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.

Pasal 30
(1) Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.

Dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Pasal 4
Hak konsumen adalah:
a. hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;
c. hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai konsidi dan jaminan barang dan/atau jasa;
d. hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan;
e. hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut;
f. hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen;
g. hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;
h. hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya;
i. hak-hak yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

Pasal 5
Kewajiban konsumen adalah:
a. membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
b. beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
c. membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
d. mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Oleh :
Henky Irawan SH.
Kepala Divisi Perlindungan Konsumen Firma Hukum Sahardjo Pejuang Keadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Info

Next article

Marsinah